TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Penyelidikan kasus penjemputan paksa dan penganiayaan pedagang bakso di Jalan Cieunteung, Kecamatan Cihideung memasuki babak baru. Meski empat orang telah resmi mengenakan baju tahanan, sorotan publik kini tertuju pada sosok perempuan berinisial E (23), yang menjadi pemicu awal rentetan aksi kekerasan tersebut.
Berbeda dengan para eksekutor lapangan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan, status hukum E hingga saat ini masih tertahan sebagai saksi. Kepolisian tampak sangat berhati-hati dalam membedah peran perempuan asal Cipedes ini, mengingat ia adalah pihak yang pertama kali melontarkan tuduhan pelecehan seksual terhadap pedagang bakso, Sutarno (48).
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyidik masih memerlukan waktu untuk menyinkronkan berbagai keterangan serta mencari bukti-bukti pendukung lainnya.
“Untuk perempuan yang terlibat, hingga kini masih dalam tahap penyelidikan. Kami masih mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna memperjelas konstruksi hukumnya,” ujar AKP Herman Saputra, Selasa (21/4/2026) malam.
Status hukum E menjadi krusial karena ia berada di persimpangan dua kemungkinan hukum yang sangat kontras. Di satu sisi, ia bisa dipandang sebagai korban jika laporan mengenai pelecehan seksual, seperti klaim jari yang masuk melalui lubang papan, terbukti benar secara fisik maupun melalui kesaksian ahli.
Namun di sisi lain, E juga berisiko dipandang sebagai pemicu kriminalitas jika tuduhannya tidak didukung bukti kuat dan ia dianggap sengaja menggerakkan massa (provokasi) untuk melakukan tindak pidana penganiayaan dan penjemputan paksa. Hingga kini, penyidik masih melakukan uji kesaksian antara E dan Sutarno secara objektif untuk memastikan apakah insiden tersebut merupakan pelecehan murni atau kesalahpahaman yang berujung anarkis.
Sambil mendalami posisi E, Polres Tasikmalaya Kota telah mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku kekerasan fisik. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Selasa malam, empat orang pria resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum. Sementara itu, dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan E masih berstatus dalam penyelidikan (lidik) dan belum ada penetapan tersangka bagi pihak pedagang bakso.
Pihak kepolisian kembali memberikan peringatan keras bahwa aksi main hakim sendiri (eigenrichting) tetap merupakan pelanggaran hukum berat, terlepas dari apa pun motif awalnya. Kini, masyarakat menanti apakah hasil pendalaman penyidik akan menyeret E ke status tersangka, atau justru mengukuhkan posisinya sebagai korban pelecehan.