Ikuti Kami :

Disarankan:

Ini Inisial 4 Tersangka Penganiaya Pedagang Bakso di Cieunteung, Terancam Hukuman Berlapis

Rabu, 22 April 2026 | 01:38 WIB
Watermark
Ini Inisial 4 Tersangka Penganiaya Pedagang Bakso di Cieunteung, Terancam Hukuman Berlapis. Foto: Ilustrasi.

Aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh sekelompok pria di Jalan Cieunteung, Kecamatan Cihideung berakhir di jeruji besi. Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota resmi menetapkan empat orang pria sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan penjemputan paksa terhadap Sutarno, seorang pedagang bakso, yang terjadi pada Minggu (19/4/2026) malam lalu.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh sekelompok pria di Jalan Cieunteung, Kecamatan Cihideung berakhir di jeruji besi. Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota resmi menetapkan empat orang pria sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan penjemputan paksa terhadap Sutarno, seorang pedagang bakso, yang terjadi pada Minggu (19/4/2026) malam lalu.

Penetapan status hukum ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta gelar perkara yang dilaksanakan pada Selasa (21/4/2026) malam.

Pihak kepolisian mengonfirmasi empat inisial tersangka yang kini telah diamankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, yaitu: MA, GS, RT dan FZ.

Atas tindakan kekerasan secara bersama-sama tersebut, penyidik menjerat keempatnya dengan Pasal 446 dan Pasal 262 sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Langkah tegas ini diambil kepolisian untuk memberikan efek jera terhadap aksi pengeroyokan dan upaya paksa yang dilakukan para tersangka di muka umum.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, ada empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait penganiayaannya," tegas Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, S.H., M.H.

Sementara itu, sosok perempuan berinisial E (23), yang disebut-sebut sebagai pemicu awal aksi ini karena mengaku dilecehkan oleh korban, hingga kini statusnya masih sebagai saksi. Polisi belum menaikkan status hukum E karena masih memerlukan pendalaman dan pengumpulan bukti tambahan.

Pihak kepolisian menyatakan tidak akan gegabah dalam menanggapi isu pelecehan seksual yang menjadi dalih para tersangka melakukan penganiayaan:

 * Penyelidikan Objektif: Polisi terus menguji kesaksian kedua belah pihak secara objektif guna menemukan fakta hukum yang sebenarnya.

 * Anti Main Hakim Sendiri: Penegasan status tersangka kepada MA, GS, RT, dan FZ menjadi sinyal keras bahwa tindakan eigenrichting atau main hakim sendiri tidak dibenarkan oleh hukum, apa pun alasan di baliknya.

Saat ini, keempat tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement