Ikuti Kami :

Disarankan:

Apresiasi Gerak Cepat Polisi, Kuasa Hukum Pedagang Bakso Cieunteung Minta Penegakan Hukum Transparan

Penetapan empat tersangka dalam kasus penganiayaan dan penculikan pedagang bakso di Jalan Cieunteung, Kecamatan Cihideung, mendapat respons positif dari pihak korban. Kuasa hukum S (48), Windi Harisandi, mengapresiasi gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota dalam menangani perkara yang menimpa kliennya.

Selengkapnya

Ini Inisial 4 Tersangka Penganiaya Pedagang Bakso di Cieunteung, Terancam Hukuman Berlapis

Aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh sekelompok pria di Jalan Cieunteung, Kecamatan Cihideung berakhir di jeruji besi. Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota resmi menetapkan empat orang pria sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan penjemputan paksa terhadap Sutarno, seorang pedagang bakso, yang terjadi pada Minggu (19/4/2026) malam lalu.

Selengkapnya
advertisement