Ikuti Kami :

Disarankan:

Tim Kuasa Hukum ARM Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penetapan Tersangka hingga Penahanan

Selasa, 28 Juli 2026 | 13:35 WIB
Watermark
Tim Kuasa Hukum ARM Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penetapan Tersangka hingga Penahanan. Foto: NewsTasikmalaya.com/Sukirman

Tim kuasa hukum ARM mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Banjar untuk menguji penetapan tersangka, penahanan, DPO, dan penggeledahan yang dilakukan Polres Banjar dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Tim kuasa hukum ARM mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Banjar setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Banjar dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.

Sidang perdana praperadilan tersebut digelar pada Selasa (28/7/2026) di Pengadilan Negeri Banjar dengan agenda pemeriksaan awal. Persidangan dipimpin Hakim Tunggal Sofyan Deny Saputro, dan dihadiri oleh tim kuasa hukum pemohon.

Namun, sidang belum dapat dilanjutkan karena pihak termohon, yakni Polres Banjar, tidak hadir hingga batas waktu persidangan. Atas kondisi tersebut, hakim memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan kembali pemeriksaan pada 11 Agustus 2026.

Kuasa hukum ARM, Herman Subekti, menjelaskan bahwa permohonan praperadilan diajukan untuk menguji sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik. Menurutnya, terdapat beberapa proses yang dinilai tidak sesuai prosedur sehingga perlu diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.

"Praperadilan ini diajukan untuk menguji penetapan tersangka, penahanan, penetapan daftar pencarian orang (DPO), serta tindakan penggeledahan yang kami nilai memiliki persoalan secara formil," ujar Herman.

Ia menegaskan, pihaknya akan memanfaatkan proses praperadilan untuk memperjuangkan hak-hak hukum kliennya dan memastikan seluruh tahapan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Senada dengan itu, anggota tim kuasa hukum ARM lainnya, Adam Hasan, menyatakan bahwa sejumlah aspek yang dipersoalkan akan menjadi materi utama dalam persidangan mendatang.

Menurut Adam, forum praperadilan merupakan instrumen hukum yang tepat untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik yang dipandang memiliki kelemahan dari sisi administratif maupun prosedural.

Ia juga menyayangkan ketidakhadiran pihak termohon dalam sidang perdana tanpa adanya penjelasan yang disampaikan di persidangan.

"Kami berharap pada sidang berikutnya pihak termohon dapat hadir sehingga seluruh materi yang kami ajukan bisa diperiksa dan diuji secara terbuka di hadapan pengadilan," katanya.

Tim kuasa hukum berharap proses praperadilan dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Sementara itu, hingga sidang perdana berakhir, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Banjar terkait ketidakhadiran dalam persidangan maupun tanggapan atas permohonan pra peradilan yang diajukan oleh ARM.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement