Ikuti Kami :

Disarankan:

Tinggal 11 Desa, Pendirian Koperasi Merah Putih di Ciamis Hampir Rampung

Kamis, 19 Juni 2025 | 10:17 WIB
Tinggal 11 Desa, Pendirian Koperasi Merah Putih di Ciamis Hampir Rampung
Tinggal 11 Desa, Pendirian Koperasi Merah Putih di Ciamis Hampir Rampung. Foto: NewsTasikmalaya.com/Ilustrasi.

Program pendirian Koperasi Merah Putih (KMP) di Kabupaten Ciamis hampir rampung sepenuhnya. Dari total 265 desa dan kelurahan di 27 kecamatan, hanya tersisa 11 desa yang masih menunggu terbitnya akta pengesahan atau SK dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com — Program pendirian Koperasi Merah Putih (KMP) di Kabupaten Ciamis hampir rampung sepenuhnya. Dari total 265 desa dan kelurahan di 27 kecamatan, hanya tersisa 11 desa yang masih menunggu terbitnya akta pengesahan atau SK dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Kabid Koperasi dan UMKM Dinas KUKMP Kabupaten Ciamis, Adang Hartono, menyampaikan bahwa hingga Selasa (17/6/2025), sebanyak 254 desa dan kelurahan telah mengantongi SK pengesahan dari Kemenkumham dan sudah mulai menjalankan aktivitas perkoperasian.

"Progres per tanggal 17 Juni 2025 (Selasa) tinggal 11 desa lagi yang masih menunggu proses akta pengesahan (SK Kemenhuk)," ujar Adang saat ditemui, Kamis (19/6/2025).

Sebelas desa yang masih dalam proses legalisasi itu tersebar di tujuh kecamatan, yakni:

* Kecamatan Sukamantri: Desa Mekarwangi, Tenggerharja, dan Sukamantri

* Kecamatan Panjalu: Desa Mandalare, Kertamandala, dan Ciomas

* Kecamatan Panumbangan: Desa Sindangmukti

* Kecamatan Panawangan: Desa Kertayasa

* Kecamatan Rajadesa: Desa Purwaraja

* Kecamatan Kawali: Desa Winduraja

* Kecamatan Cipaku: Desa Buniseuri

Adang menjelaskan bahwa keterlambatan pengesahan di sejumlah desa umumnya disebabkan oleh persoalan administratif, seperti pengunduran diri pengurus atau status domisili pengurus yang masih tercatat di luar desa tempat koperasi didirikan.

"Penyebabnya di antaranya karena ada pengurus yang memilih mengundurkan diri. Ada juga yang lantaran di antara pengurus koperasinya masih ber-KTP luar desa," jelasnya.

Meski demikian, Adang optimistis seluruh proses pendirian Kopdeskel KMP di Ciamis akan tuntas pada akhir Juni 2025.

"Mudah-mudahan bulan Juni ini seluruh proses pendirian Kopdeskel KMP di seluruh desa dan kelurahan di Ciamis sudah tuntas," imbuhnya.

Adang juga menegaskan bahwa seluruh warga desa dan kelurahan berhak menjadi anggota KMP di wilayah masing-masing, dengan catatan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Program Koperasi Merah Putih di Kabupaten Ciamis menjadi bagian dari strategi pemberdayaan ekonomi lokal berbasis desa, yang mendorong partisipasi warga dalam kegiatan ekonomi kolektif melalui koperasi.

Editor
Link Disalin