CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis bekerja sama dengan Satuan Reserse Mobil (Satresmob) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi. Petugas mencokok seorang pria berinisial AS (35), warga asal Kabupaten Ciamis.
Tersangka diringkus di wilayah Bekasi setelah aparat kepolisian melakukan pengembangan mendalam atas laporan para korban yang menderita kerugian finansial akibat iming-iming pembagian keuntungan fiktif.
Dalam menjalankan aksinya, AS menawarkan skema investasi dengan iming-iming deviden rutin kepada para korban. Namun, janji manis tersebut tak kunjung direalisasikan. Bahkan, dalam skema investasi penyewaan sepeda motor untuk operasional ojek, unit kendaraan milik para korban justru digadaikan tanpa izin.
Kapolres Ciamis, AKBP Eko Iskandar, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka bermula dari aduan seorang korban investasi usaha dagang tahu bulat yang dijanjikan keuntungan Rp1 juta per bulan dengan nilai penyertaan modal sebesar Rp16 juta.
“Uang sudah diberikan, namun keuntungan juga tidak sesuai apa yang dijanjikan. Nah, ini masuknya ke pasal penipuan dan penggelapan,” ujar AKBP Eko Iskandar saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (22/10/2026).
Dari Laporan Polisi (LP) awal tersebut, penyidik bergerak cepat dan mengendus modus kejahatan serupa. AS meminjam sepeda motor milik para korban dengan alasan dijadikan armada operasional usaha ojek.
Tersangka menjanjikan uang sewa atau setoran harian sebesar Rp15.000 per hari (sekitar Rp450.000 per bulan) untuk tiap unit kendaraan. Namun setelah beberapa bulan berjalan, setoran tersendat hingga akhirnya sepeda motor para korban digadaikan secara sepihak oleh pelaku.
“Dari pengembangan sepeda motor ini ada laporan pengaduan sebanyak 10. Nanti akan berkembang menjadi laporan polisi terhadap pelaku ini,” kata Eko.
Hingga saat ini, pihak kepolisian berhasil menyita dan mengamankan 10 unit sepeda motor sebagai barang bukti. Selain satu LP resmi kasus investasi tahu bulat, 10 pengaduan masyarakat terkait penggelapan sepeda motor kini terus didalami.
Aparat menduga AS beraksi tunggal menggunakan pola gali lubang tutup lubang, di mana uang dari korban baru digunakan untuk menutup pembagian keuntungan korban sebelumnya.
Tersangka AS dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Kapolres Ciamis pun mengimbau warga yang merasa menjadi korban modus penipuan AS agar segera membuat laporan resmi ke Polres Ciamis.
“Jangan mudah tergiur dengan tawaran keuntungan yang besar dan gampang. Dicek betul sebelum melakukan investasi,” tegas Eko.
Korban Bebas Biaya Pengambilan Kendaraan dan Apresiasi Kinerja Kepolisian
Salah seorang korban penggelapan sepeda motor, Wawan Hermawan, mengaku lega dan bersyukur setelah armada kendaraan operasionalnya yang sempat digadaikan pelaku berhasil diselamatkan dan dikembalikan oleh jajaran kepolisian.
Wawan menuturkan, dirinya bersedia menyerahkan sepeda motor karena AS merupakan teman dekat serta tetangga satu kampung. Pada awalnya, akad sewa operasional ojek tersebut berjalan mulus.
“Setoran bagus, emang bagus, barang bagus, berjalan, berjalan. Tah, sampai enam bulan dia enggak ada setoran,” kata Wawan.
Usai menghentikan setoran secara sepihak, pelaku mendadak hilang kontak dan melarikan diri selama hampir satu tahun sebelum akhirnya terungkap bahwa kendaraan tersebut telah digadaikan.
Setelah barang bukti disita polisi, Wawan dapat mengambil kembali sepeda motornya di Mapolres Ciamis secara gratis tanpa dipungut biaya sedikit pun.
“Enggak bayar sepeser pun enggak, alias gratis. Saya ucapkan terima kasih kepada jajaran semua Polres Ciamis,” ujarnya.
Prosesi penyerahan sepeda motor dilakukan secara simbolis oleh Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar kepada Wawan Hermawan dengan disaksikan langsung oleh Kasat Reskrim beserta jajaran Satreskrim Polres Ciamis.