Ikuti Kami :

Disarankan:

Tokoh Agama Tasikmalaya Utara Ajak Warga Jaga Kondusivitas Pasca Putusan MK Terkait Pilkada

Senin, 24 Februari 2025 | 19:50 WIB
Tokoh Agama Tasikmalaya Utara Ajak Warga Jaga Kondusivitas Pasca Putusan MK Terkait Pilkada
Tokoh Agama Tasikmalaya Utara Ajak Warga Jaga Kondusivitas Pasca Putusan MK Terkait Pilkada. Foto: NewsTasikmalaya.com.

Sejumlah tokoh agama di Kabupaten Tasikmalaya bagian utara mengajak masyarakat untuk menjaga kondusivitas pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Mereka mengimbau warga agar menerima keputusan tersebut dengan lapang dada dan tidak terprovokasi oleh informasi yang beredar, terutama di media sosial.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Sejumlah tokoh agama di Kabupaten Tasikmalaya bagian utara mengajak masyarakat untuk menjaga kondusivitas pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Mereka mengimbau warga agar menerima keputusan tersebut dengan lapang dada dan tidak terprovokasi oleh informasi yang beredar, terutama di media sosial.

Ketua PD Persatuan Islam (Persis) Kabupaten Tasikmalaya sekaligus Ketua MUI Kecamatan Sukaresik, Ustaz Dede Riviana Ibrahim, menegaskan pentingnya sikap dewasa dalam menyikapi putusan MK.

"Saya mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati putusan MK. Kita harus berkomitmen menjaga kondusivitas dan menghindari provokasi, baik yang diterima maupun yang disebarkan melalui media apa pun. Selain itu, mari kita rawat persatuan, ukhuwah, dan silaturahmi demi ketenangan di Tasikmalaya," ujarnya, Senin (24/2/2025).

Senada dengan itu, Ketua Persatuan Islam (Persis) Kecamatan Jamanis, KH. Saepudin, juga mengajak masyarakat untuk menerima putusan MK dengan bijak.

"Kami menerima putusan ini dan berharap seluruh masyarakat Kabupaten Tasikmalaya, khususnya Kecamatan Jamanis, dapat bersikap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memperkeruh situasi. Mudah-mudahan keputusan ini membawa hikmah dan manfaat bagi daerah kita," katanya.

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan Cisayong, Ustaz Ade Rusmana, menekankan bahwa putusan MK harus diterima dengan penuh kesadaran.

"MK telah memutuskan untuk mendiskualifikasi salah satu pasangan calon dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU). Saya mengimbau masyarakat agar menyadari dan menerima keputusan ini sebagai ketetapan Allah SWT, serta tetap menjaga ketenangan dan persatuan," ucapnya.

Hal serupa disampaikan oleh Ketua MUI Kecamatan Pagerageung sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren Al Khoriyah Pamipiran Pagerageung.

"Saya mengajak masyarakat agar menerima keputusan MK dengan ikhlas. Bagi yang merasa berat hati, semoga ini adalah keputusan terbaik yang akan membawa kebaikan bagi Kabupaten Tasikmalaya," ujarnya.

Pemimpin Pondok Pesantren Cipansor Kecamatan Kadipaten, Kyai M. Taufik Ismail, juga mengimbau masyarakat untuk bersikap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan ketegangan.

"Saya berharap seluruh warga Kecamatan Kadipaten dan Kabupaten Tasikmalaya dapat menerima putusan ini dengan lapang dada. Semoga pemimpin yang terpilih nanti benar-benar bermanfaat bagi masyarakat," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam sidang sengketa Pilkada 2024 yang digelar pada Senin (24/2/2025) pukul 11.28 WIB memutuskan mendiskualifikasi H. Ade Sugianto dan memerintahkan penyelenggaraan PSU tanpa keikutsertaan dirinya.

Pemungutan suara ulang akan dilakukan dengan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang sama seperti pada pemungutan suara 27 November 2024.

Dalam amar putusan No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK juga membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya terkait penetapan hasil pemilihan. Partai pengusung diminta mengajukan calon pengganti dengan tetap mempertahankan H. Iip Miptahul Paoz sebagai calon Wakil Bupati.

KPU RI diminta melakukan supervisi terhadap pelaksanaan PSU, sementara Bawaslu RI dan jajarannya bertanggung jawab atas pengawasan. Polri, khususnya Polda Jawa Barat dan Polres Tasikmalaya, juga diinstruksikan untuk memastikan keamanan selama PSU berlangsung.

Editor
Link Disalin