Harga Kelapa Melonjak, Industri Galendo Ciamis Mati Suri
Kenaikan harga kelapa secara drastis sejak awal Ramadhan menghantam keras industri galendo, camilan legendaris khas Ciamis.
Disarankan:
Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan perempuan muda berinisial WML (23) di sebuah kamar kos di Pabuaran, Kecamatan Ciamis, Jawa Barat.
CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan perempuan muda berinisial WML (23) di sebuah kamar kos di Pabuaran, Kecamatan Ciamis, Jawa Barat. Pelakunya adalah Eli Kasim Zakaria Amrullah (30), yang merupakan kekasihnya sendiri.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal, dalam konferensi pers pada Senin (28/4/2025), menjelaskan bahwa peristiwa berdarah ini bermula dari pertengkaran soal utang piutang serta kecemburuan dalam hubungan mereka.
“Korban mendatangi pelaku untuk menagih uang Rp1,5 juta yang sempat dipinjamkan. Cekcok pun terjadi hingga berujung pada kekerasan,” terang AKBP Akmal.
Dalam kondisi emosi memuncak, pelaku mendorong kepala korban hingga terbentur keras ke kusen pintu. Tak berhenti di situ, korban yang sudah dalam keadaan lemah dipukul berulang kali dan dicekik menggunakan ikat pinggang.
Puncak kekejaman terjadi saat Eli menemukan percakapan WhatsApp korban dengan pria lain. Tersulut amarah, ia menusuk leher korban dengan pisau dapur, meski pisau tersebut patah. Dengan brutal, ia menggunakan patahan pisau untuk melukai korban lebih lanjut, serta menginjak leher dan dada korban hingga korban dipastikan tak bernyawa.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku menyeret tubuh korban ke belakang area kos, membungkusnya dengan plastik dan kain, lalu menyemprotkan pewangi ruangan guna mengaburkan bau.
Setelah kejadian, Eli berusaha menjalani hari-hari seperti biasa. Ia sempat pergi ke Pangandaran dan mencoba menjual perhiasan milik korban di pasar Ciamis, tetapi usahanya gagal karena perhiasan tersebut ternyata palsu. "Pelaku berusaha terlihat normal agar tidak menarik perhatian," jelas Kapolres.
Namun aksinya tak berlangsung lama. Berkat penyelidikan mendalam dari Satreskrim Polres Ciamis dan keterangan para saksi, pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat (18/4/2025). Meskipun sempat berkelit, Eli akhirnya mengakui semua perbuatannya.
Hasil autopsi menunjukkan luka serius di tubuh korban, termasuk memar hebat di wajah, kepala, leher, serta luka tusuk di bagian leher.
Atas kejahatannya, Eli dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman maksimal 20 tahun.
“Saat ini pelaku telah ditahan, dan kami masih mendalami kemungkinan adanya motif lain dalam kasus ini,” tutup AKBP Akmal.
Kenaikan harga kelapa secara drastis sejak awal Ramadhan menghantam keras industri galendo, camilan legendaris khas Ciamis.
Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026.
Berikut adalah informasi cuaca terkini untuk wilayah Kabupaten Ciamis dan sekitarnya.