TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin dilaporkan ke Polres Tasikmalaya oleh tim kuasa hukum Bupati Tasikmalaya atas dugaan pemalsuan dokumen resmi pemerintahan.
Laporan yang disampaikan pada Jumat (11/4/2025) itu mencakup dugaan penggunaan kop surat, stempel, dan pencatutan nama Bupati Tasikmalaha Ade Sugianto, dalam surat undangan yang ditujukan kepada camat dan kepala desa.
Surat undangan tersebut dibuat untuk kegiatan pada 25 Maret 2025. Namun, menurut pihak pelapor, dokumen itu dibuat tanpa seizin atau sepengetahuan Bupati, serta menggunakan stempel yang diduga bukan bagian dari administrasi resmi Sekretariat Daerah.
“Dalam surat itu, nama Bupati dicantumkan sebagai pengundang. Padahal, Bupati tidak pernah memberikan perintah atau mengetahui adanya surat tersebut,” ujar kuasa hukum Bupati, Bambang Lesmana.
Ia menambahkan, laporan ini didasarkan pada Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Pihaknya juga menduga praktik serupa telah berlangsung selama dua tahun dengan total sekitar 30 surat yang dikeluarkan secara tidak sah.
“Berdasarkan analisis kami, dugaan pemalsuan ini bukan yang pertama. Bahkan, dari setiap surat yang dibuat, ada dugaan keuntungan pribadi sebesar Rp15 sampai Rp20 juta,” katanya.
Upaya penyelesaian internal disebut telah dilakukan melalui nasihat dan teguran lisan dari Bupati kepada Wakil Bupati. Namun, tidak ada perubahan sikap sehingga kasus ini dibawa ke jalur hukum.
“Laporan ini murni karena indikasi pidana. Tidak ada kaitannya dengan politik atau agenda PSU di Tasikmalaya,” tegas Bambang.
Sementara itu, Cecep Nurul Yakin menyatakan belum bisa memberikan tanggapan secara rinci karena belum mengetahui isi laporan secara lengkap.
“Saya belum tahu. Saya belum bisa menanggapi karena belum mengetahui secara pasti isi laporannya,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Terkait substansi surat, Cecep menjelaskan bahwa undangan tersebut merupakan bagian dari kegiatan monitoring dan evaluasi netralitas ASN, berdasarkan surat edaran Bupati. Ia menyebut proses penyusunan surat dilakukan oleh Sekretariat Daerah, bukan oleh dirinya secara langsung.
“Kalau saya memang memerintahkan dibuatkan surat pemberitahuan untuk 12 kecamatan, tapi bukan saya yang menyusun suratnya. Itu ranah Setda,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak menggunakan dana APBD dan merupakan bagian dari tugasnya sebagai Wakil Bupati dalam membantu koordinasi pemerintahan.
“Saya hanya menjalankan tugas sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014. Semua kegiatan dilaporkan kepada Bupati dan didampingi oleh Inspektorat serta BKPSDM,” tambahnya.
Mengenai klaim adanya teguran, Cecep menyatakan tidak pernah menerima teguran dalam bentuk apapun.
“Saya tidak pernah menerima teguran, baik lisan maupun tertulis,” pungkasnya.