TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Sebanyak 13.076 batang rokok ilegal berhasil diamankan dalam Operasi Bersama yang digelar oleh tim gabungan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP C Tasikmalaya serta Subdenpom III/2-2, pada Senin (23/9/2024) malam.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Neni Nuraeni, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan setelah pengumpulan informasi dari lapangan.
"Belasan ribu batang rokok ilegal dari berbagai merek tanpa pita cukai berhasil kami amankan di kawasan Singaparna," ujar Neni, Selasa (24/9/2024).
Neni menegaskan, dalam operasi tersebut, Satpol PP mendampingi Bea Cukai dalam penyisiran terhadap tempat-tempat yang diduga menjual rokok ilegal.
"Barang bukti rokok ilegal telah diserahkan kepada tim Bea Cukai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Pelaksana pemeriksa KPPBC TMP C Tasikmalaya, Pepen Supendi, menjelaskan bahwa rokok ilegal yang berhasil diamankan akan diteliti oleh penyidik Bea Cukai.
Jika terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, penjual rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana atau denda.
"Kami menghimbau masyarakat untuk berhati-hati saat membeli rokok. Jika menemukan rokok tanpa pita cukai, segera laporkan ke Bea Cukai atau Satpol PP setempat," pungkas Pepen.