Ikuti Kami :

Disarankan:

2 Anak Laki-Laki di Tasikmalaya Disodomi  Pria Penjual Air Mineral, Korban Diming-imingi Uang dan Rokok

Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB
2 Anak Laki-Laki di Tasikmalaya Disodomi  Pria Penjual Air Mineral, Korban Diming-imingi Uang dan Rokok
2 Anak Laki-Laki di Tasikmalaya Disodomi  Pria Penjual Air Mineral, Korban Diming-imingi Uang dan Rokok. Foto: Ilustrasi/Istimewa

Tindak pidana sodomi ini terjadi di wilayah Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya. Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkannya ke polisi.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Dua anak laki-laki di Tasikmalaya disodomi seorang pria penjual air mineral berinisial US (44). Korban diiming-imingi uang pulsa dan rokok agar mau dicabuli.

Tindak pidana sodomi ini terjadi di wilayah Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya. Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkannya ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budhiarta mengatakan, bahwa kekerasan seksual terhadap anak ini terbongkar pada Kamis, 26 Desember 2024. Saat itu, kata Ridwan, korban cerita kepada orang tuanya bahwa dirinya telah dicabuli oleh tersangka.

“Kejadian ini sudah berlangsung berulang kali, termasuk terhadap korban lain satu lagi,” kata Ridwan, Jumat (10/1/2025).

Menurutnya, kejadian sodomi ini berawal ketika korban disuruh oleh ibunya untuk membali air mineral ke toko tersangka. Ibu korban curiga karena anaknya pulang lama sehingga menanyakannya.

Orang tua korban juga semakin menaruh curiga karena mendapatkan informasi dari teman korban bahwa anaknya telah dicabuli oleh tersangka.

“Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Tasikmalaya,” ujarnya.

Lanjut Ridwan, usai menerima laporan dari orang tua korban, pihaknya langsung menindaklanjuti dan mengamankan terduga pelaku di rumahnya. Tanpa perlawanan, pelaku pun dibawa ke Mapolres Tasikmalaya untuk dimintai keterangan.

Setelah mendapatkan keterangan dari saksi-saksi dan alat bukti, kemudian pengakuan dari pelaku, pihaknya menetapkan US sebagai tersangka kasus pencabulan. “Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” tandasnya.

Ridwan menambahkan, modus tersangka memperdaya korbannya yaitu dengan mengiming-imingi uang pulsa dan rokok. “Tersangka dijerat Pasal 82 UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak,” pungkasnya.

 

 

Editor
Link Disalin