Ikuti Kami :

Disarankan:

Asep Goparullah Berangkat Haji, Pemkot Tasikmalaya Tunjuk Hanafi Jadi Plh Sekda

Rabu, 13 Mei 2026 | 11:52 WIB
Watermark
Asep Goparullah Berangkat Haji, Pemkot Tasikmalaya Tunjuk Hanafi Jadi Plh Sekda. Foto: NewsTasikmalaya.com/Kristian

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya Asep Goparullah resmi menunaikan ibadah haji tahun 2026 bersama istrinya.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya Asep Goparullah resmi menunaikan ibadah haji tahun 2026 bersama istrinya. Asep berangkat ke Tanah Suci bersama ratusan jemaah calon haji (JCH) asal Kota Tasikmalaya yang dilepas dari Gedung Dakwah Islamiyah (GDI), Kecamatan Tawang, Rabu (13/5/2026) dini hari.

Prosesi pelepasan jemaah haji tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Tasikmalaya Diky Candra.

Sebelum keberangkatan, Asep mengaku bersyukur masih diberikan kesempatan untuk menjalankan rukun Islam kelima bersama sang istri setelah menunggu selama 13 tahun.

“Pada intinya saya bersyukur kepada Allah SWT karena masih diberikan kesempatan menunaikan ibadah haji. Mudah-mudahan membawa keberkahan bagi kita semua,” ujar Asep kepada wartawan.

Selama berada di Tanah Suci, Asep mengaku tidak hanya akan mendoakan keluarga, tetapi juga masyarakat dan Kota Tasikmalaya agar mendapatkan keberkahan dan kondisi yang lebih baik.

“Selain berdoa untuk diri sendiri dan keluarga, saya juga akan mendoakan Kota Tasikmalaya agar diberikan keberkahan dan kebahagiaan,” katanya.

Keberangkatan Asep Goparullah untuk menunaikan ibadah haji membuat jabatan Sekda Kota Tasikmalaya sementara waktu kosong. Untuk mengisi kekosongan tersebut, Pemerintah Kota Tasikmalaya menunjuk Hanafi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda.

Plh Wali Kota Tasikmalaya Diky Candra menjelaskan penunjukan Hanafi yang saat ini menjabat sebagai Asisten Daerah (Asda) II sekaligus Plt Kepala Pelaksana BPBD Kota Tasikmalaya dilakukan berdasarkan hasil kajian regulasi.

Menurut Diky, penunjukan tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda.

“Dari Asda I, II, dan III, yang tidak bertentangan dengan aturan hanya Asda II, yaitu Pak Hanafi,” ujar Diky, Rabu pagi.

Meski demikian, proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Plh Sekda masih dalam tahap pengkajian di bagian hukum agar sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku.

Diky menambahkan, jabatan Plh Sekda hanya bersifat sementara selama sekitar 15 hari sambil menunggu proses penunjukan Penjabat (Pj) Sekda yang membutuhkan tahapan lebih panjang.

“Usulan dan pelantikan resmi nantinya dilakukan oleh wali kota definitif. Kalau saya yang melantik harus ada izin khusus dari Kemendagri,” pungkasnya.

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement