TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Kasus pengeroyokan yang terjadi di kawasan Jalan Taman Harapan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, ternyata berlanjut pada aksi pembobolan rekening dan penyalahgunaan akun digital milik korban.
Lima pelaku yang masing-masing berinisial MLG (18), MSNM (18), RFR (18) warga Kecamatan Gunung Tanjung, MSI (18) warga Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, dan AS (19) warga Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, telah diamankan Polsek Tawang dan Resmob Polres Tasikmalaya Kota diduga tidak hanya menganiaya korban, tetapi juga memanfaatkan handphone hasil rampasan untuk menguras saldo rekening korban.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto menjelaskan, para pelaku memanfaatkan akses dari handphone korban untuk melakukan transaksi digital.
“Salah satu pelaku mentransfer uang dari rekening korban ke rekening pribadi hingga jutaan rupiah,” kata AKBP Andi Purwanto.
Selain itu, pelaku juga menggunakan akun Shopee korban untuk membeli satu unit handphone Samsung S22 dengan metode pembayaran menggunakan Shopee PayLater.
Tak hanya itu, uang dalam aplikasi dompet digital milik korban juga dipindahkan ke rekening salah satu pelaku.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil melacak identitas pelaku melalui transaksi pembelian online yang dilakukan menggunakan akun korban.
Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap seluruh pelaku di lokasi berbeda pada Senin (25/5/2026).
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone Samsung S22 hasil pembelian menggunakan akun korban, dua unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta helm milik korban.
Saat ini seluruh pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tawang.