Ikuti Kami :

Disarankan:

Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Ciamis Bekuk Dua Pencuri Toko Bangunan Asal Tasikmalaya

Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:57 WIB
Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Ciamis Bekuk Dua Pencuri Toko Bangunan Asal Tasikmalaya
Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Ciamis Bekuk Dua Pencuri Toko Bangunan Asal Tasikmalaya. Foto: NewsTasikmalaya.com/Febrian Libelvalen.

Satreskrim Polres Ciamis berhasil membekuk dua pelaku pencurian toko bangunan asal Tasikmalaya kurang dari 24 jam setelah beraksi di Cipaku.

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang membobol Toko Bangunan Unggul Makmur di Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis. Dua dari tiga tersangka berhasil diringkus tim buser dalam kurun waktu kurang dari 24 jam pascakejadian.

Aksi pembobolan toko material tersebut dilancarkan para pelaku pada Selasa (29/9/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, mewakili Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar, mengungkapkan bahwa dalam aksinya para pelaku menggasak berbagai material dan peralatan bangunan berharga dari dalam toko.

“Adapun barang yang diambil berupa bahan bangunan. Seperti rekan-rekan lihat, itu ada keramik, ada mesin genset, ada jet pump, dan juga glass block,” kata Carsono. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan dua tersangka berinisial IS (37) dan AH (37) yang merupakan warga Tasikmalaya. Sementara itu, satu anggota komplotan lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini dalam pengejaran petugas.

Hasil pengembangan menunjukkan bahwa komplotan ini bertindak sebagai pencuri lintas daerah dengan modus hunting atau bergerak menyisir lokasi-lokasi potensial dari wilayah Banjar, Jawa Tengah, hingga kembali ke Ciamis.

“Pelaku ini dengan cara hunting dari wilayah Banjar, kemudian Jawa Tengah, kemudian kembali ke daerah Kawali, dan terakhir di Kecamatan Cipaku dengan modus merusak gembok,” ujar Carsono. 

“Dia sasarannya tempat-tempat kosong dan rumah-rumah kosong, dan juga pompa air yang tidak ditunggui oleh masyarakat,” tambahnya.

AKP Carsono membeberkan bahwa komplotan spesialis ini diperkirakan telah melancarkan aksi serupa sebanyak tujuh kali di berbagai titik wilayah Ciamis dan kawasan perbatasan Jawa Tengah demi alasan motif ekonomi.

Penangkapan cepat ini terealisasi berkat aduan warga dan respon cepat petugas melalui layanan panggilan darurat kepolisian.

“Perkara ini berawal dari adanya informasi masyarakat dan laporan 110 melalui Polres Ciamis. Dan alhamdulillah kurang dari 24 jam, para pelaku sudah kita amankan,” pungkas Carsono.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Ciamis dan dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement