Prakiraan Cuaca Kota Banjar Hari Ini, Kamis 3 September 2026
Berikut adalah informasi cuaca terkini untuk wilayah Kota Banjar dan sekitarnya.
Disarankan:
BPD Rejasari dan Pemerintah Desa Rejasari tengah mengumpulkan dokumen administrasi serta bukti pembelanjaan terkait aset desa yang belum seluruhnya dikembalikan.
BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Polemik pengembalian aset milik Pemerintah Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, masih terus bergulir. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rejasari bersama pemerintah desa kini fokus menelusuri dokumen administrasi dan bukti pembelanjaan sebagai langkah awal untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Langkah itu ditempuh sebelum menentukan tindakan lanjutan terkait sejumlah aset desa yang hingga kini belum seluruhnya dikembalikan. Persoalan ini sebelumnya mencuat bersamaan dengan tuntutan masyarakat yang meminta dua perangkat desa mengundurkan diri dari jabatannya.
Ketua BPD Rejasari, Yusup Supriadi, mengatakan pihaknya saat ini masih mengedepankan penyelesaian melalui jalur komunikasi dan mekanisme administrasi. Karena itu, berbagai dokumen pendukung sedang dikumpulkan untuk melengkapi proses klarifikasi.
Menurutnya, dokumen yang tengah dihimpun antara lain kuitansi, Surat Permintaan Pembayaran (SPP), serta sejumlah bukti transaksi dan pembelanjaan yang berkaitan dengan aset desa.
“Untuk sementara ini dari desa sedang mengumpulkan bukti-bukti pembelanjaan. Karena Pak Indra meminta kuitansi, SPP dan dokumen lainnya. Kita penuhi terlebih dahulu persyaratan yang diminta,” ujar Yusup, Rabu (2/9/2026).
Yusup menjelaskan, setelah seluruh dokumen yang diperlukan terkumpul, pihaknya akan kembali melakukan komunikasi dengan pihak terkait guna mencari titik temu penyelesaian.
Pendekatan tersebut dipilih agar persoalan aset desa dapat diselesaikan secara baik tanpa harus menempuh proses hukum.
“Kalau semua dokumen sudah lengkap, kami akan kembali datang dan berkomunikasi dengan yang bersangkutan,” katanya.
Meski demikian, BPD Rejasari menegaskan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila upaya administratif dan komunikasi tidak membuahkan hasil.
Menurut Yusup, pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) merupakan langkah terakhir yang akan ditempuh apabila tidak ada penyelesaian yang jelas. “Kalau masih belum ada penyelesaian, mungkin jalurnya ke APH,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Rejasari Ahmad Afrizal Riqi mengungkapkan bahwa proses pengembalian aset desa masih belum sepenuhnya selesai.
Dari sejumlah aset yang menjadi perhatian pemerintah desa, baru satu unit kendaraan roda dua jenis Aerox yang telah dikembalikan.
Sementara itu, beberapa aset lainnya, termasuk perangkat laptop dan inventaris lain, masih dalam tahap pembahasan dan kajian.
“Betul, kalau untuk kendaraan motor Aerox sudah dikembalikan. Untuk yang lainnya masih dalam pembicaraan dan kajian, termasuk laptop,” ujar Ahmad saat ditemui di Kantor Desa Rejasari, Senin (31/8/2026).
Ahmad juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Desa Rejasari telah beberapa kali melayangkan surat pemberitahuan terkait pengembalian aset desa. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak yang bersangkutan.
“Pemberitahuan sudah disampaikan, tetapi sampai sekarang belum ada balasan,” katanya.
Sebagai bagian dari proses administrasi, Pemerintah Desa Rejasari diketahui telah menerbitkan surat pemberitahuan ketiga mengenai pengembalian aset desa.
Surat bernomor T/100.3.2.3/145/Ds.Rjs/2026 tertanggal 20 Juli 2026 tersebut memuat permintaan pengembalian berbagai aset dan administrasi pemerintahan desa.
Tidak hanya aset fisik, surat tersebut juga mencakup permintaan pengembalian dokumen, arsip pemerintahan, administrasi desa, pekerjaan yang masih menjadi tanggung jawab, inventaris kantor, hingga fasilitas ruangan milik pemerintah desa.
Pemerintah Desa Rejasari berharap seluruh aset dan dokumen yang menjadi milik desa dapat segera dikembalikan agar tidak menghambat jalannya pelayanan dan administrasi pemerintahan.
Sementara itu, BPD Rejasari menegaskan akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut secara bertahap dengan mengedepankan mekanisme yang berlaku sebelum mengambil langkah hukum sebagai opsi terakhir.
Berikut adalah informasi cuaca terkini untuk wilayah Kota Banjar dan sekitarnya.
Jadwal sholat hari ini di Kota Banjar dapat menjadi rujukan bagi umat Islam untuk menunaikan kewajiban sholat fardhu lima waktu.
Bantuan tersebut akan diserahkan kepada penerima pada 6 September 2026 dan diprioritaskan bagi pengayuh becak berusia minimal 55 tahun.