Ikuti Kami :

Disarankan:

BPN Kota Banjar Targetkan 1.000 Sertifikat Tanah Gratis Lewat Program PTSL 2026

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:45 WIB
BPN Kota Banjar Targetkan 1.000 Sertifikat Tanah Gratis Lewat Program PTSL 2026
BPN Kota Banjar Targetkan 1.000 Sertifikat Tanah Gratis Lewat Program PTSL 2026. Foto: Istimewa

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjar, Jawa Barat, menargetkan penerbitan sebanyak 1.000 bidang Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun anggaran 2026.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjar, Jawa Barat, menargetkan penerbitan sebanyak 1.000 bidang Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun anggaran 2026.

Kepala BPN Kota Banjar, Ruminah, mengatakan percepatan pelaksanaan PTSL tahun ini akan difokuskan pada 19 desa dan kelurahan yang dinilai telah siap secara administrasi.

“Target di 19 desa dan kelurahan ini karena memang untuk percepatan PTSL yang sudah siap pemberkasannya,” ujar Ruminah, Kamis (5/2/2026).

Menurutnya, jumlah bidang tanah yang ditargetkan pada 2026 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Melalui program ini, BPN Kota Banjar akan menyisir lahan-lahan milik warga yang hingga kini belum memiliki sertifikat, guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

“Untuk percepatan PTSL ini, kami targetkan seluruh prosesnya bisa selesai pada bulan Juli mendatang,” katanya.

Ruminah menegaskan bahwa seluruh tahapan proses di Kantor Pertanahan, mulai dari pengukuran hingga penerbitan sertifikat, tidak dipungut biaya alias gratis. Meski demikian, kelengkapan dokumen persyaratan tetap menjadi tanggung jawab masing-masing pemohon.

“Proses di Kantor Pertanahan tetap gratis. Namun, kelengkapan berkas menjadi tanggung jawab pemohon untuk dilengkapi sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Program PTSL sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempercepat sertifikasi tanah masyarakat sekaligus mencegah potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.

 

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement