Ikuti Kami :

Disarankan:

Calon Jemaah Haji Asal Ciamis Batal Berangkat karena Suami Meninggal, Dapat Prioritas Tahun Depan

Sabtu, 17 Mei 2025 | 14:45 WIB
Calon Jemaah Haji Asal Ciamis Batal Berangkat karena Suami Meninggal, Dapat Prioritas Tahun Depan
Calon Jemaah Haji Asal Ciamis Batal Berangkat karena Suami Meninggal, Dapat Prioritas Tahun Depan. Foto: NewsTasikmalaya.com/Andri M.

Seorang calon jemaah haji asal Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, terpaksa menunda keberangkatannya ke Tanah Suci pada musim haji tahun 2025. Penundaan tersebut terjadi setelah sang suami, yang seharusnya turut berangkat, meninggal dunia sebelum musim pemberangkatan dimulai.

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Seorang calon jemaah haji asal Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, terpaksa menunda keberangkatannya ke Tanah Suci pada musim haji tahun 2025. Penundaan tersebut terjadi setelah sang suami, yang seharusnya turut berangkat, meninggal dunia sebelum musim pemberangkatan dimulai.

Pasangan suami istri ini diketahui telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan tergabung dalam Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Al Islam Banjarsari.

“Istri dari almarhum memutuskan menunda keberangkatannya dan akan diberangkatkan pada musim haji tahun 2026 mendatang dengan prioritas utama,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis, H. Asep Lukman Hakim, usai acara pelepasan calon jemaah haji Kloter 32 JKS di Gedung Dakwah Islam Center Ciamis, Jumat (16/5/2025) pagi.

Menurut Asep, posisi almarhum suaminya dapat digantikan oleh ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada hari yang sama, sebanyak 182 calon jemaah haji yang tergabung dalam Kloter 32 JKS dilepas secara resmi oleh Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, M.M. Kloter ini terdiri dari 91 laki-laki dan 91 perempuan, merupakan gabungan jemaah dari Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kota Bekasi.

“Kloter 32 sempat tidak muncul dalam jadwal karena perubahan pengaturan berdasarkan nomor urut kloter yang sangat dinamis. Namun akhirnya kembali muncul setelah adanya penyesuaian regulasi, termasuk aturan syarikah. Pengaturan kloter merupakan kewenangan provinsi,” jelas Asep.

Kuota haji Kabupaten Ciamis tahun 2025 mencapai 1.131 orang. Awalnya, keberangkatan dibagi ke dalam tiga kloter: Kloter 19 JKS (9 Mei), Kloter 32 JKS (16 Mei), dan Kloter 49 JKS (23 Mei). Namun, terjadi perubahan menjadi empat kloter, yakni:

* Kloter 19 JKS: 435 jemaah dari Ciamis + 7 petugas, telah diberangkatkan 9 Mei dan kini berada di Madinah dalam kondisi sehat.

* Kloter 32 JKS: 182 jemaah gabungan dari Ciamis, Banjar, dan Bekasi, telah diberangkatkan 16 Mei.

* Kloter 48 JKS: 50 jemaah asal Ciamis yang tergabung dengan jemaah asal Bogor.

* Kloter 49 JKS: 435 jemaah asal Ciamis dengan 7 petugas pendamping.

Jemaah Kloter 48 dan 49 dijadwalkan diberangkatkan secara bersamaan pada Jumat (23/5/2025) pukul 23.15 WIB dari Ciamis menuju Embarkasi Haji Bekasi.

Asep menekankan bahwa perubahan jadwal dan kloter bersifat dinamis, sehingga pihaknya selalu berkoordinasi dengan KBIH masing-masing untuk memastikan jemaah mendapatkan informasi terbaru dan mempersiapkan diri dengan baik.

Editor
Link Disalin