BANJAR, NewsTasikmalaya.com — Dalam langkah strategis menjaga keseimbangan antara pasar tradisional dan modern, DPRD Kota Banjar resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, pada Jumat (2/5/2025).
Salah satu poin krusial dalam regulasi ini adalah pembatasan jam operasional pasar modern agar persaingan tetap sehat dan tidak merugikan pasar tradisional.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjar, Yani Subekti Permana, menyatakan bahwa Raperda ini merupakan langkah penting di tengah pesatnya pertumbuhan pusat perbelanjaan dan toko swalayan di daerah tersebut.
"Regulasi ini diharapkan menjadi perlindungan bagi pasar rakyat yang selama ini menghadapi tantangan berat akibat ekspansi pasar modern. Kami ingin memastikan persaingan yang sehat dan berkeadilan," ujar Yani.
Jam Operasional Baru Pasar Modern
Dalam Raperda ini, supermarket, hypermarket, dan department store dibatasi jam operasionalnya. Pada hari kerja, mereka hanya diperbolehkan buka dari pukul 10.00 hingga 22.00 WIB. Sementara pada akhir pekan, jam operasional diperpanjang hingga pukul 23.00 WIB.
Namun, aturan ini tidak berlaku bagi minimarket yang berlokasi di kawasan strategis, seperti dekat rumah sakit, terminal, SPBU, tempat wisata, dan alun-alun. Minimarket di lokasi-lokasi tersebut tetap diizinkan beroperasi 24 jam penuh.
"Minimarket di lokasi strategis tetap dapat beroperasi sepanjang hari untuk memenuhi kebutuhan masyarakat," jelas Yani.
Pembangunan Sesuai Tata Ruang, UMKM Didukung
Selain pembatasan jam operasional, Raperda ini juga mengatur bahwa pembangunan pusat perbelanjaan dan toko swalayan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Banjar.
Tak hanya itu, regulasi ini juga memberi angin segar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dengan membuka peluang kemitraan bersama pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
"Kami ingin UMKM mendapatkan ruang lebih besar dalam ekosistem perdagangan di Kota Banjar. Kerja sama dengan pusat perbelanjaan bisa membantu mereka berkembang," tambah Yani.
Dengan diberlakukannya Raperda ini, DPRD Kota Banjar berharap iklim usaha di daerah semakin kondusif, menciptakan persaingan yang adil, serta memberikan perlindungan bagi pasar rakyat dan UMKM agar tetap bertahan dan berkembang.