TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Upaya pencegahan maraknya kejahatan finansial terus dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya. Kali ini, OJK menggandeng Universitas Perjuangan (Unper) dalam kegiatan edukasi pelindungan konsumen dan peningkatan literasi keuangan, yang digelar langsung di kampus Unper, Kamis (19/6/2025).
Kegiatan bertema Sosialisasi Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan ini diikuti oleh 100 peserta, terdiri dari unsur civitas akademika, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas yang dinilai berperan penting dalam menyebarluaskan informasi keuangan di tengah masyarakat.
Dalam pemaparannya, Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) dan Literasi Masyarakat Sektor Keuangan (LMS) OJK Tasikmalaya, Dendy Juandi, menekankan pentingnya edukasi keuangan mengingat indeks literasi keuangan nasional 2025 masih berada di angka 66,46 persen.
“Angka ini menunjukkan masih banyak masyarakat yang belum memahami risiko layanan keuangan. Oleh karena itu, kami hadir langsung ke kampus dan komunitas masyarakat,” ujar Dendy yang hadir mewakili Plt. Kepala OJK Tasikmalaya.
Ia menyebut, saat ini banyak masyarakat menjadi korban pinjaman online ilegal, investasi bodong, hingga jebakan judi online, akibat minimnya pemahaman terhadap layanan dan produk jasa keuangan.
Dengan hadirnya UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Jasa Keuangan (P2SK), OJK memiliki kewenangan lebih luas dalam melindungi konsumen, mengawasi perilaku pelaku usaha jasa keuangan, serta memberantas aktivitas keuangan ilegal.
Data dari Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) menyebutkan bahwa sejak 2017 hingga Mei 2025, sudah 12.721 entitas ilegal ditutup. Rinciannya, 1.737 investasi bodong, 10.733 pinjol ilegal, dan 251 lembaga gadai ilegal.
Dendy berharap kegiatan edukasi ini tak hanya memberikan pemahaman, tetapi juga membentuk para peserta menjadi duta literasi keuangan di lingkungan masing-masing.
“Kami yakin para peserta hari ini, baik dari kampus maupun aparat, dapat menyebarkan ilmu ini kepada masyarakat secara lebih luas,” ungkap Dendy.
Sementara itu, Rektor Universitas Perjuangan, D. Yadi Heryadi, mengapresiasi langkah OJK dan menyebut bahwa literasi keuangan sangat penting, terlebih di tengah maraknya produk keuangan digital yang kerap disalahgunakan.
“Masih banyak masyarakat yang belum memahami risiko pinjaman online maupun investasi. Sosialisasi ini sangat bermanfaat untuk membekali mahasiswa dan aparat dalam memberikan edukasi lebih lanjut kepada masyarakat,” tutur Yadi.
Selain mengenalkan potensi risiko keuangan ilegal, OJK juga memperkenalkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dan peran Satgas PASTI sebagai saluran pengaduan dan pelindungan masyarakat yang merasa dirugikan dalam aktivitas jasa keuangan.
Ke depan, OJK berkomitmen memperluas edukasi melalui sinergi dengan kampus, pemerintah daerah, hingga aparat keamanan, untuk memastikan masyarakat semakin cerdas dan terlindungi secara finansial.
“Literasi dan inklusi keuangan bukan hanya tugas regulator, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa,” tutup Dendy.