Ikuti Kami :

Disarankan:

Dua Perusahaan Besar di Kota Banjar Menunggak Pajak Hingga Ratusan Juta Rupiah

Senin, 14 Oktober 2024 | 18:37 WIB
Dua Perusahaan Besar di Kota Banjar Menunggak Pajak Hingga Ratusan Juta Rupiah
Dua Perusahaan Besar di Kota Banjar Menunggak Pajak Hingga Ratusan Juta Rupiah. Foto: NewsTasikmalaya.com/Martin

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, mengungkapkan bahwa dua perusahaan besar di wilayah tersebut menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan total mencapai ratusan juta rupiah.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, mengungkapkan bahwa dua perusahaan besar di wilayah tersebut menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan total mencapai ratusan juta rupiah. 

Kepala BPKPD Kota Banjar, Asep Mulyana, melalui Kepala Bidang Pendapatan, Jody Kusmajadi, menyatakan bahwa tunggakan pajak ini telah menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah.

"Kami merasa prihatin atas kondisi ini dan mengingatkan wajib pajak untuk segera melunasi piutang mereka, karena keterlambatan akan dikenakan denda 1 persen per bulan," jelas Jody.

Ia menekankan pentingnya pembayaran pajak tepat waktu untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

BPKPD telah mengambil langkah-langkah proaktif, termasuk surat pemberitahuan dan kunjungan langsung, untuk mengingatkan para wajib pajak. 

Jody juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota Banjar untuk menegakkan hukum terhadap pelanggar pajak, termasuk menerapkan sanksi denda.

"Kami akan terus memantau dan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang masih menunggak pajak," ujarnya.

Saat ini, dari total 119.946 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk tahun 2024, realisasi PBB baru mencapai Rp6,5 miliar dari target Rp8,1 miliar, atau sekitar 80,62 persen.

Jody berharap target tersebut dapat tercapai hingga 100 persen. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran pajak.

Editor
Link Disalin