TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfrizi Ramadan, mengaku terkejut dan tidak menyangka mengetahui dugaan kasus child grooming yang menjerat konten kreator berinisial SL, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus tersebut terungkap setelah sebuah konten ajakan “pacar bayaran” selama satu jam dengan imbalan Rp100 ribu yang diunggah SL viral di media sosial. Konten itu kemudian memicu keberanian salah satu korban, yang merupakan siswi di bawah umur, untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, kepolisian secara resmi menetapkan SL sebagai tersangka pada Selasa malam (27/1/2026). SL dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan tindak child grooming.
Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfrizi Ramadan mengungkapkan rasa keterkejutannya saat dimintai tanggapan usai menghadiri sebuah acara di Kecamatan Cipedes, Rabu (28/1/2026) siang.
“Ya, tentu kaget. Tidak menyangka sama sekali. Melihat kesehariannya, bahkan yang bersangkutan juga pernah umrah. Saya juga pernah berkunjung ke keluarganya, jadi benar-benar tidak menyangka,” ujar Viman.
Viman mengakui bahwa dirinya mengenal SL. Namun demikian, ia menegaskan bahwa sebagai kepala daerah, dirinya mengenal banyak konten kreator dan influencer di Kota Tasikmalaya.
Bahkan, pada tahun 2024, Viman dan SL sempat berkolaborasi membuat konten kuliner di Kota Tasikmalaya. Hal tersebut kembali mencuat setelah seorang warganet mengunggah ulang tayangan tersebut melalui story media sosial.
“Saya memang kenal. Bukan hanya beliau, tapi hampir semua influencer dan pemuda kreatif di Tasikmalaya saya kenal. Namun, terkait hal-hal di balik layar atau sisi gelap kehidupan seseorang, itu di luar kendali kita. Yang bisa kita lakukan adalah menjalin silaturahmi dan memberdayakan anak-anak muda secara positif,” tegasnya.
Meski demikian, Viman memastikan Pemerintah Kota Tasikmalaya akan mengambil langkah preventif agar kasus serupa tidak terulang. Ia telah menginstruksikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk lebih intensif mensosialisasikan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada masyarakat.
“Kita harus bersama-sama menjaga ruang media sosial agar digunakan secara sehat. Harapannya, citra positif Kota Tasikmalaya tetap terjaga dan terus dibangun,” pungkasnya.