Ikuti Kami :

Disarankan:

Gunakan Sabu dan Tanam Ganja, Pria di Sukaresik Ditangkap Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota

Jumat, 26 September 2025 | 21:29 WIB
Gunakan Sabu dan Tanam Ganja, Pria di Sukaresik Ditangkap Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota
Gunakan Sabu dan Tanam Ganja, Pria di Sukaresik Ditangkap Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota. Foto: Instagram

Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial ANG di kawasan Kampung Babakan Nangsi, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial ANG di kawasan Kampung Babakan Nangsi, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya.

Pelaku diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu sekaligus menanam dan memelihara tanaman ganja untuk diedarkan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan tersebut.

Barang Bukti yang Diamankan

Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

·         1 buah lampu berisi 1 plastik klip bening berisikan 3 paket sabu dan 1 plastik bening berisi sabu,

·         1 unit handphone Oppo warna merah,

·         1 kotak pembesaran tanaman dengan 1 pot putih berisi tanaman ganja,

·         1 ember warna hijau berisi 1 bungkus pupuk kascing,

·         2 pot hitam berisi tanaman ganja,

·         4 cup bekas minuman Ale-ale yang masing-masing ditanami ganja,

·         1 cup bekas minuman Torpedo yang juga berisi tanaman ganja.

Dari hasil penimbangan, barang bukti narkotika jenis sabu memiliki berat bruto 0,16 gram, sedangkan untuk ganja ditemukan sebanyak 8 pohon/batang.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi melalui Kasi Humas Iptu Jajang Kurniawan menyampaikan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Babakan Nangsi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di lokasi.

"Pelaku kedapatan menanam, memelihara, dan menyediakan narkotika untuk diperjualbelikan. Saat ini yang bersangkutan bersama barang bukti sudah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat mulai dari kurungan penjara hingga pidana seumur hidup, mengingat keterlibatannya tidak hanya sebagai pengguna tetapi juga pengedar serta pembudidaya ganja.

Polres Tasikmalaya Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan narkoba yang meresahkan masyarakat. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya.

"Partisipasi masyarakat sangat penting untuk bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkoba di Tasikmalaya," tambah Jajang.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkotika, baik sabu maupun ganja, masih mengintai wilayah Tasikmalaya. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di Jawa Barat.

 

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement