Ikuti Kami :

Disarankan:

Gunakan Truk Fuso Modifikasi Bermuatan Tangki 2,4 Ton, Dugaan Penyelundupan BBM Subsidi Diungkap Polres Ciamis

Selasa, 20 Oktober 2026 | 13:34 WIB
Gunakan Truk Fuso Modifikasi Bermuatan Tangki 2,4 Ton, Dugaan Penyelundupan BBM Subsidi Diungkap Polres Ciamis
Gunakan Truk Fuso Modifikasi Bermuatan Tangki 2,4 Ton, Dugaan Penyelundupan BBM Subsidi Diungkap Polres Ciamis. Foto: Febrian Libelvalen.

Polres Ciamis mengungkapan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi menggunakan truk Fuso bermodifikasi tangki 2,4 ton dan menyita 18 pelat nomor palsu pada Selasa (20/10/2026).

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Kepolisian Resor (Polres) Ciamis berhasil membongkar dugaan tindak pidana penyalahgunaan niaga dan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Modus yang digunakan yakni menggunakan mobil truk Mitsubishi Fuso yang telah dimodifikasi sedemikian rupa dengan tangki penampung tambahan berkapasitas sekitar 2,4 ton.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AW (34) dan AF (16) yang bertindak sebagai sopir dan kernet armada kendaraan tersebut.

Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers resmi di Mapolres Ciamis, Selasa (20/10/2026). Operasi tangkap tangan digelar pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di salah satu SPBU di wilayah Kabupaten Ciamis.

Eko menegaskan, tindakan tegas ini merupakan komitmen jajaran kepolisian dalam mengamankan ketersediaan serta mencegah kelangkaan BBM bersubsidi bagi masyarakat luas.

“Ini juga menjadi atensi langsung dari Bapak Kapolri kepada seluruh jajaran Polda dan Polres yang ada di Indonesia. Sebagai wujud bahwa polisi hadir bersama masyarakat, kita menjamin ketersediaan bahan bakar yang ada di Kabupaten Ciamis,” ujar Eko, Selasa (20/10/2026).

Modus Operandi 'Hunting' dan Modifikasi Mesin Sedot

Eko membeberkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan menempatkan tangki rakitan khusus berkapasitas 2,4 ton di bak bagian belakang truk Fuso. BBM jenis solar subsidi diisi secara normal ke dalam tangki bawaan kendaraan di SPBU, lalu dipindahkan secara otomatis menggunakan mesin pompa khusus ke tangki penampung tersembunyi.

Guna mengelabuhi petugas SPBU, armada truk bergerak secara acak dari satu SPBU ke SPBU lainnya (hunting) dengan membatasi jumlah pembelian sekitar 200 liter per transaksi.

“Jadi, sistemnya hunting. Di SPBU satu mengisi, kemudian pindah lagi ke SPBU lainnya. Pengisiannya dicicil, sekitar 200 liter, lalu BBM disedot dan ditampung di tangki yang sudah dimodifikasi,” jelas Eko.

Untuk melancarkan aksinya, polisi menyita barang bukti berupa 18 pelat nomor kendaraan palsu dengan identitas berbeda serta unit telepon seluler yang berisi berbagai barcode transaksi pembelian BBM bersubsidi.

Pihak kepolisian masih mendalami asal-usul pelat nomor dan barcode tersebut, serta memetakan alur distribusi penjualan BBM subsidi yang terkumpul. Berdasarkan pemeriksaan awal, praktik penyimpangan ini diduga sudah beroperasi selama dua pekan.

“Kita masih dalami ini dijual ke mana, siapa yang ada di balik ini, dan SPBU mana saja yang menjadi tempat pengisian. Ini masih terus kita kembangkan,” tegas Eko.

Ancaman Pidana 6 Tahun dan Denda Rp60 Miliar

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukuman yang membayangi pelaku yakni pidana kurungan penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal sebesar Rp60 miliar.

Eko menegaskan bahwa Polres Ciamis tidak akan memberikan ruang bagi praktik penyelewengan BBM subsidi. Ia juga mengimbau warga masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan di lapangan.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin