Ikuti Kami :

Disarankan:

Polres Ciamis Bongkar Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Pakai Truk Fuso, Sopir dan Kernet Diamankan

Selasa, 20 Oktober 2026 | 13:49 WIB
Polres Ciamis Bongkar Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Pakai Truk Fuso, Sopir dan Kernet Diamankan
Watermark
Polres Ciamis Bongkar Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Pakai Truk Fuso, Sopir dan Kernet Diamankan. Foto: NewsTasikmalaya.com/Febrian Libelvalen

Polres Ciamis mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi menggunakan truk Mitsubishi Fuso yang dilengkapi tangki tambahan berkapasitas sekitar 2,4 ton.

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Polres Ciamis mengungkap dugaan penyalahgunaan niaga dan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menggunakan truk Mitsubishi Fuso yang telah dimodifikasi dengan tangki penampung tambahan berkapasitas sekitar 2,4 ton.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial AW (34) dan AF (16), yang diduga berperan sebagai sopir dan kernet kendaraan. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan praktik tersebut.

Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar mengungkapkan kasus itu dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (20/10/2026). Penindakan dilakukan pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Ciamis.

Eko menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dapat mengganggu distribusi dan berpotensi memicu kelangkaan bahan bakar bagi masyarakat.

“Ini juga menjadi atensi langsung dari Bapak Kapolri kepada seluruh jajaran Polda dan Polres yang ada di Indonesia. Sebagai wujud bahwa polisi hadir bersama masyarakat, kita menjamin ketersediaan bahan bakar yang ada di Kabupaten Ciamis,” ujar Eko.

Truk Fuso Dimodifikasi dengan Tangki Tambahan 2,4 Ton

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kendaraan yang digunakan diduga telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar. Tangki tambahan dipasang di bagian belakang Mitsubishi Fuso dengan kapasitas sekitar 2,4 ton.

Polisi menduga BBM dibeli melalui tangki standar kendaraan di SPBU, kemudian dipindahkan menggunakan mesin khusus ke tangki tambahan tersebut.

Pengisian diduga dilakukan secara bertahap di sejumlah SPBU. Kendaraan berpindah dari satu lokasi ke lokasi lainnya untuk membeli BBM dalam jumlah tertentu sebelum kembali mengisi di tempat berbeda.

“Jadi, sistemnya hunting. Di SPBU satu mengisi, kemudian pindah lagi ke SPBU lainnya. Pengisiannya dicicil, sekitar 200 liter, lalu BBM disedot dan ditampung di tangki yang sudah dimodifikasi,” jelasnya.

Modus tersebut kini menjadi bagian dari penyelidikan polisi untuk mengetahui bagaimana BBM bersubsidi dikumpulkan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Polisi Sita 18 Pelat Nomor dan Ponsel Berisi Barcode

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan 18 pelat nomor kendaraan dengan identitas berbeda. Selain itu, petugas menyita telepon seluler yang memuat barcode untuk transaksi pembelian BBM bersubsidi. 

Penyidik masih mendalami dugaan penggunaan pelat nomor dan barcode berbeda tersebut, termasuk kemungkinan pemanfaatannya untuk melakukan transaksi BBM secara berulang di sejumlah SPBU.

Polisi juga menelusuri asal-usul BBM yang dikumpulkan, lokasi pengisian, serta pihak yang diduga menjadi tujuan penjualan bahan bakar tersebut.

Menurut Eko, berdasarkan pemeriksaan awal, aktivitas itu diduga telah berlangsung selama kurang lebih dua minggu. Namun, polisi belum memastikan total BBM yang berhasil dikumpulkan selama periode tersebut.

“Kita masih dalami ini dijual ke mana, siapa yang ada di balik ini, dan SPBU mana saja yang menjadi tempat pengisian. Ini masih terus kita kembangkan,” ungkap Eko.

Kedua orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan. Penyidik juga berupaya mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Hingga konferensi pers berlangsung, polisi belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai jaringan distribusi maupun tujuan penjualan BBM yang diduga dikumpulkan menggunakan truk tersebut.

Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Eko menegaskan, kepolisian akan terus menindak dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi karena praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat yang berhak menerima bahan bakar dengan harga subsidi.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan indikasi penyimpangan.

Polres Ciamis berharap pengawasan bersama dapat membantu menjaga penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran serta mencegah praktik yang berpotensi mengganggu ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat.

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin