Jadwal Sholat Hari Ini di Kabupaten Ciamis, Rabu 21 Oktober 2026
Jadwal sholat hari ini di Kabupaten Ciamis dapat menjadi rujukan bagi umat Islam untuk menunaikan kewajiban sholat fardhu lima waktu.
Disarankan:
Barang bukti tersebut berasal dari 12 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk hasil KRYD dan Operasi Antik Lodaya 2026.
CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Polres Ciamis bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan 5.599 botol minuman keras (miras) ilegal di halaman Mapolres Ciamis, Selasa (20/10/2026). Langkah ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam memberantas peredaran miras dan narkoba demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Ribuan botol miras yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Operasi Antik Lodaya 2026, serta sejumlah penindakan yang dilakukan polisi sebelumnya.
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar dan dihadiri Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Dandim 0613/Ciamis, perwakilan Kejaksaan Negeri Ciamis, Ketua Pengadilan Negeri Ciamis, serta tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda.
Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Ciamis.
Menurutnya, sebanyak 5.599 botol miras yang dimusnahkan berasal dari 12 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Hari ini kita memusnahkan barang bukti sebanyak 5.599 botol miras dari berbagai tempat dan dari 12 perkara yang sudah inkrah,” kata Eko.
Ia menjelaskan, sebagian barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan dalam Operasi Antik Lodaya 2026. Barang bukti dari operasi tersebut kemudian digabungkan dengan hasil penindakan sebelumnya untuk dimusnahkan.
Eko menegaskan, pemberantasan miras ilegal dan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan kepolisian. Dukungan pemerintah daerah, TNI, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat diperlukan agar upaya tersebut berjalan efektif.
“Pagi ini kita sama-sama menunjukkan komitmen kita bahwasanya kita menyatakan perang terhadap peredaran miras,” ujarnya.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat mengenai dampak negatif konsumsi miras dan narkoba yang dapat memicu berbagai persoalan sosial, mulai dari tindak kriminalitas hingga kecelakaan.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk menjauhi miras dan narkoba demi keselamatan diri sendiri maupun lingkungan sekitar.
“Kita mengimbau kepada masyarakat, hari ini kita sadari tidak ada baiknya mengonsumsi miras dan narkoba, karena banyak kejadian kriminal, kejahatan, dan kecelakaan juga diakibatkan oleh konsumsi miras dan narkoba,” tuturnya.
Ia berharap, langkah penindakan yang disertai pemusnahan barang bukti dapat memperkuat upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Ciamis.
Bupati Ciamis Siapkan Perda Miras dan Narkoba
Sementara itu, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Ciamis beserta jajaran yang terjun langsung melakukan razia miras dan narkoba.
Menurut Herdiat, peredaran serta penyalahgunaan kedua hal tersebut menjadi persoalan yang perlu ditangani secara serius melalui kerja sama lintas sektor.
Ia menilai, dampak konsumsi miras dan narkoba dapat berkaitan dengan munculnya berbagai tindak kejahatan. Oleh karena itu, upaya penindakan harus diimbangi dengan langkah pencegahan dan dukungan seluruh elemen masyarakat.
“Yang pertama, ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolres beserta jajaran, yang beberapa waktu ke belakang langsung memimpin di lapangan melaksanakan razia miras dan narkoba,” kata Herdiat.
Herdiat berharap, sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, TNI, serta masyarakat dapat menciptakan Kabupaten Ciamis yang semakin aman dan kondusif.
Keterlibatan tokoh agama dan tokoh masyarakat juga dinilai penting untuk memperkuat kesadaran masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan miras dan narkoba.
“Mudah-mudahan ke depan Ciamis akan lebih baik, lebih aman, dan lebih kondusif. Kita kolaborasi semua pihak, para Forkopimda dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama. Kita akan bersatu padu memerangi miras dan narkoba,” ujarnya.
Lebih lanjut, Herdiat mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Ciamis tengah memproses rancangan peraturan daerah (Perda) yang berkaitan dengan penyalahgunaan miras dan narkoba.
Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pemerintah daerah dalam menangani persoalan miras dan narkoba melalui kebijakan yang lebih terarah.
“Insya Allah dalam waktu yang tidak terlalu lama, kita keluarkan Perda tentang penyalahgunaan miras dan narkoba. Kita sedang proses,” tuturnya.
Pemusnahan 5.599 botol miras ilegal ini menjadi salah satu bentuk sinergi antara Polres Ciamis dan Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam menekan peredaran miras. Ke depan, kolaborasi penegakan hukum, pencegahan, dan penyusunan regulasi diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan masyarakat yang lebih aman dan tertib.
Jadwal sholat hari ini di Kabupaten Ciamis dapat menjadi rujukan bagi umat Islam untuk menunaikan kewajiban sholat fardhu lima waktu.
Polres Ciamis mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi menggunakan truk Mitsubishi Fuso yang dilengkapi tangki tambahan berkapasitas sekitar 2,4 ton.
Polres Ciamis mengungkapan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi menggunakan truk Fuso bermodifikasi tangki 2,4 ton dan menyita 18 pelat nomor palsu pada Selasa (20/10/2026).