Jadwal Sholat Hari Ini di Kabupaten Garut, Minggu 7 Juni 2026
Jadwal sholat hari ini di Kabupaten Garut dapat menjadi rujukan bagi umat Islam untuk menunaikan kewajiban sholat fardhu lima waktu.
Disarankan:
Suasana ruang sidang Pengadilan Tipikor Jawa Barat mendadak hening ketika Hakim Gatot Ardian Agustriono menengadahkan tangan dan berdoa. Momen tersebut berlangsung sesaat setelah majelis hakim mendengarkan replik jaksa dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Banjar periode 2017–2021, Jumat (21/11/2025).
BANDUNG, NewsTasikmalaya.com – Suasana ruang sidang Pengadilan Tipikor Jawa Barat mendadak hening ketika Hakim Gatot Ardian Agustriono menengadahkan tangan dan berdoa. Momen tersebut berlangsung sesaat setelah majelis hakim mendengarkan replik jaksa dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Banjar periode 2017–2021, Jumat (21/11/2025).
“Mohon doa ya, semoga tanggal 26 nanti bisa memberikan keputusan yang baik,” ucap Gatot.
Ucapan itu langsung disambut serentak dengan “Aamiin…” dari seluruh peserta sidang.
Doa sang hakim dinilai berkaitan erat dengan kompleksitas perkara ini. Sejumlah pihak memandang bahwa masalah tunjangan DPRD Kota Banjar lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan administrasi pemerintahan, bukan tindak pidana korupsi.
Kasus ini bermula dari kebijakan pemberian tunjangan DPRD Kota Banjar pada tahun 2017. Dasar hukum yang digunakan saat itu merujuk pada Perwali Nomor 5a/2017 yang disahkan pada 26 Mei 2017. Namun hanya beberapa hari setelahnya, muncul aturan baru dari Kementerian Dalam Negeri pada 2 Juni 2017.
Perbedaan waktu tersebut kemudian menjadi temuan inspektorat dan kejaksaan, hingga pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang R Kaliyubi dan Sekretaris DPRD Rachmawati berlangsung berbulan-bulan, sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025.
Kuasa hukum Rachmawati, Namina Nina, menilai pemeriksaan tersebut janggal karena inspektorat dan kejaksaan melakukan pemeriksaan secara bersamaan. Padahal, laporan keuangan Pemkot Banjar tahun 2017–2021 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK tanpa catatan keganjilan terkait tunjangan.
Dalam proses persidangan yang bergulir sejak 14 Juli 2025, jaksa menghadirkan 27 saksi dan 4 saksi ahli, sementara pihak terdakwa menghadirkan 2 saksi ahli.
Jaksa menilai Dadang dan Rachmawati bersalah karena dianggap melanggar UU Tipikor dengan asumsi bahwa pejabat negara wajib mengetahui seluruh aturan. Namun, beberapa saksi ahli menilai unsur mens rea atau niat jahat tidak terbukti.
Dr. Somawijaya, salah satu saksi ahli, menegaskan, “Jika peraturan yang dijalankan adalah hukum positif yang berlaku, maka perbuatan itu tidak melawan hukum.”
Jaksa dan inspektorat menghitung kerugian negara sebesar Rp3,52 miliar, dengan kelebihan tunjangan sekitar Rp1,2 juta per bulan untuk 48 anggota DPRD.
Mujamil, mantan anggota DPRD Banjar, menyatakan kesiapannya mengembalikan jika terbukti ada kerugian negara dari tunjangan yang ia terima. “Kalau ada kerugian negara yang masuk ke gaji saya, saya siap kembalikan,” ujarnya.
Namun hingga kini belum ada mekanisme pengembalian resmi, sehingga pihak kuasa hukum menilai hal ini semakin menguatkan bahwa perkara tersebut seharusnya ditangani dalam ranah administrasi, bukan pidana.
Perkara ini semakin mendapat sorotan publik setelah Presiden Prabowo sehari sebelumnya (20/11/2025) mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak melakukan kriminalisasi.
“Saya ingatkan terus kejaksaan, kepolisian, jangan kriminalisasi sesuatu yang tidak ada,” tegas Prabowo.
Ia juga meminta agar aparat tidak mencari-cari kesalahan masyarakat kecil.
Kuasa hukum Rachmawati menilai kliennya menjadi pihak yang dikorbankan.
“Padahal anggota dewan lain dan wali kota yang menandatangani perwali tidak ikut terseret,” kata Nina.
Kini perhatian publik tertuju pada pembacaan putusan pada 26 November 2025 di Pengadilan Tipikor Bandung. Doa Hakim Gatot menjadi simbol betapa rumitnya perkara ini—pertarungan antara tafsir hukum pidana dan administrasi pemerintahan.
Apakah Dadang dan Rachmawati akan divonis bersalah, atau justru bebas dari tuduhan korupsi?
Jawabannya akan segera terungkap dalam sidang putusan mendatang.
Jadwal sholat hari ini di Kabupaten Garut dapat menjadi rujukan bagi umat Islam untuk menunaikan kewajiban sholat fardhu lima waktu.
Jadwal sholat hari ini di Kabupaten Pangandaran dapat menjadi rujukan bagi umat Islam untuk menunaikan kewajiban sholat fardhu lima waktu.
Kabar bahagia datang dari keluarga orang nomor dua di Kota Tasikmalaya. Putra dari Wakil Wali Kota Tasikmalaya Diky Candra dan Rani Permayani, yakni Diffa Maha Candra, telah resmi melepas masa lajangnya dengan menikahi seorang wanita pujaan hatinya bernama Phtri Endita Maharmadani. Prosesi sakral pernikahan tersebut berlangsung khidmat pada Sabtu (6/6/2026) sore.