Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi dengan mengamankan seorang pria berinisial CN (30), warga Kabupaten Tasikmalaya. CN diamankan karena kedapatan memiliki dan mengangkut dua ekor Owa Jawa (Hylobates moloch) dalam kondisi hidup.
Polres Tasikmalaya Kota Serahkan Owa Jawa yang Disita dari Tersangka CN kepada BKSDA
Tasikmalaya Kamis, 10 Juli 2025 | 10:47 WIB
