TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Diky Candra, memerintahkan Inspektorat Kota Tasikmalaya untuk menelusuri dugaan keterlibatan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di salah satu kecamatan yang dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penipuan proyek sekolah.
“Lagi dicek oleh Inspektorat. Saya langsung perintahkan karena ada beberapa permasalahan yang harus ditelusuri,” kata Diky saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (6/2/2026) pagi.
Diky menjelaskan, hasil penelusuran Inspektorat nantinya akan dilaporkan kepada pimpinan daerah sebagai bahan pengambilan keputusan. Proses tersebut, menurutnya, melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait.
“Pimpinan (Wali Kota) akan memberikan keputusan, baik secara langsung maupun berbasis masukan dari BKSDM, Bagian Hukum, dan Inspektorat melalui Sekda dan para asisten,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Tasikmalaya, Imin Muhaimin, menyatakan pihaknya akan melakukan investigasi awal terhadap isu yang berkembang di masyarakat, khususnya terkait dugaan ASN yang beraktivitas di luar tugas pokok dan fungsinya.
“Beberapa isu yang berkembang di lapangan, salah satunya terkait ASN Kota Tasikmalaya yang berkiprah di luar tupoksi dan kewenangan. Ini menjadi salah satu bahan kami,” kata Imin saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat siang.
Imin mengungkapkan, hingga saat ini Inspektorat belum menerima pengaduan resmi. Namun, karena isu tersebut telah mencuat ke ruang publik, pihaknya tetap akan melakukan penelusuran awal secara hati-hati.
“Kami akan melihat apakah ada unsur pelanggaran atau hanya sebatas miskomunikasi. Dalam bekerja, Inspektorat harus berpedoman pada SOP dan prinsip kehati-hatian, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ucapnya.
Menurut Imin, klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan akan dilakukan untuk memperoleh informasi yang utuh sebelum mengambil kesimpulan.
“Agar mendapatkan gambaran yang lengkap, kami akan mengklarifikasi langsung kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
Terkait dugaan keterlibatan ASN dalam proyek, Imin menegaskan bahwa terdapat aturan yang mengatur hal tersebut karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Secara logika dan prinsip, antara penyelenggara dengan pihak pelaksana tentu tidak sejalan. Namun kami akan menelaah kembali regulasinya secara cermat, termasuk kemungkinan adanya aturan terbaru,” terangnya.
Imin juga menyebutkan, pihaknya belum mendalami lebih jauh apakah oknum ASN berinisial RS tersebut pernah terlibat dalam kasus serupa sebelumnya.
“Itu belum kami gali sejauh itu. Kami akan berkoordinasi dengan auditor untuk melihat apakah ada catatan atau laporan lain yang masuk. Jika ada, tentu akan menjadi bahan pertimbangan,” pungkasnya.