Prakiraan Cuaca Kabupaten Ciamis Hari Ini, Kamis 3 Juli 2025
Berikut adalah informasi cuaca terkini untuk wilayah Kabupaten Ciamis dan sekitarnya.
Disarankan:
Jadwal sholat hari ini di Kabupaten Ciamis dapat menjadi rujukan bagi umat Islam untuk menunaikan kewajiban sholat fardhu lima waktu.
CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Jadwal sholat hari ini di Kabupaten Ciamis dapat menjadi rujukan bagi umat Islam untuk menunaikan kewajiban sholat fardhu lima waktu.
Sholat adalah salah satu dari lima rukun Islam dan wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim. Sholat memiliki waktu-waktu tertentu yang telah ditetapkan, dan sangat penting bagi setiap Muslim untuk mengetahui dan mengikuti jadwal sholat tersebut.
Menunaikan sholat pada awal waktu sangat dianjurkan dalam Islam karena menunjukkan ketepatan dan kedisiplinan dalam beribadah kepada Allah SWT.
Berikut jadwal sholat di Kabupaten Ciamis yang bersumber dari Bimas Islam Kementerian Agama, berlaku Kamis, 3 Juli 2025.
Jadwal Sholat Kabupaten Ciamis
IMSAK : 04:29 WIB
SUBUH : 04:39 WIB
TERBIT : 05:56 WIB
DUHA : 06:26 WIB
ZUHUR : 11:54 WIB
ASAR : 15:15 WIB
MAGRIB : 17:45 WIB
ISYA' : 18:59 WIB
Dengan mengetahui dan mengikuti jadwal sholat, umat Islam dapat melaksanakan sholat tepat waktu. Mari kita jaga ketepatan waktu dalam melaksanakan sholat agar ibadah kita semakin berkualitas dan mendapatkan ridha Allah SWT.
Demikian informasi jadwal sholat hari ini di Kabupaten Ciamis, Kamis, 3 Juli 2025. Semoga bermanfaat.
Berikut adalah informasi cuaca terkini untuk wilayah Kabupaten Ciamis dan sekitarnya.
Rumah yang dihuni Nek Nonoh (81) bersama keluarganya di Dusun Cilopadang RT 17 RW 05, Desa Gunungsari, Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis, terancam ambruk setelah tebing setinggi 4 meter di bawah rumahnya longsor pada Rabu (2/7/2025) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
Sebanyak 39.610 warga Kabupaten Ciamis resmi dinonaktifkan dari keanggotaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan per Mei 2025. Keputusan ini menyusul penerapan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menggantikan basis data sebelumnya, DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).