CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Paguyuban Jakwir dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berlarut tanpa penyelesaian. Hingga kini, Jakwir belum memenuhi kewajibannya mengembalikan dana kepada para pelaku UMKM di Ciamis, meskipun sebelumnya telah disepakati tenggat waktu selama tiga minggu.
Para korban, mayoritas pelaku usaha kuliner, kini menghadapi tekanan ekonomi menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri. Dalam pertemuan yang difasilitasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP) Ciamis, Jakwir telah berkomitmen untuk mengembalikan dana dalam waktu tiga minggu.
Kesepakatan itu ditandatangani oleh perwakilan Jakwir, korban, dan pemerintah. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, belum ada realisasi dari pihak Jakwir.
Kabid Koperasi dan UMKM DKUKMP Ciamis, Adang Hartono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah beberapa kali menghubungi Jakwir, baik melalui telepon maupun surat resmi, tetapi tidak mendapat respons yang kooperatif. Bahkan, dalam pertemuan terakhir, perwakilan Jakwir tidak hadir.
“Kami kecewa karena mereka sendiri yang meminta waktu tiga minggu, tetapi sampai sekarang belum ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya,” ujar Adang Hartono, Senin (24/2/2025).
Karena tidak ada penyelesaian secara musyawarah, para korban akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum. Sejak 1 Februari 2025, laporan terhadap Jakwir telah diajukan ke kepolisian dan saat ini proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tengah berlangsung.
Kasus ini berdampak signifikan bagi pelaku UMKM, terutama menjelang Ramadan. Banyak korban telah mengeluarkan dana besar untuk menyiapkan dapur produksi sesuai instruksi Jakwir.
Beberapa bahkan terpaksa menjual kendaraan atau menguras tabungan pribadi, namun hingga kini produksi yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.
“Kami awalnya berharap bisa mulai produksi sejak Januari, sesuai janji Jakwir. Tapi sampai sekarang tidak ada realisasi, sementara kami sudah mengeluarkan banyak uang. Kami semakin terpuruk, apalagi menjelang puasa dan Lebaran, yang seharusnya menjadi momen peningkatan pendapatan,” keluh salah satu korban, M. Ramdan.
Menurut data yang diperoleh, jumlah korban di Ciamis mencapai 81 orang, sementara di Tasikmalaya ada 34 korban. Jumlah ini belum termasuk korban di Banjar, Pangandaran, dan Garut.
Perkiraan awal kerugian yang dilaporkan ke polisi mencapai Rp111 juta, namun setelah perhitungan lebih lanjut, total kerugian UMKM diperkirakan hampir Rp300 juta.
Dinas DKUKMP Ciamis menegaskan akan terus menekan Jakwir agar memenuhi kewajibannya. Meskipun kasus ini telah masuk ke ranah hukum, pihak dinas tetap berharap ada penyelesaian secara damai demi kepentingan para korban.
Jika Jakwir bersedia mengembalikan dana kepada korban, ada kemungkinan laporan yang diajukan ke kepolisian dapat dicabut. Namun, jika tidak ada langkah konkret, proses hukum akan tetap berjalan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku UMKM untuk lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama. Pemerintah diharapkan dapat memberikan pendampingan lebih lanjut agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.