Ikuti Kami :

Disarankan:

Kejaksaan Tetapkan Mantan Pegawai Pegadaian Kota Banjar Tersangka Korupsi Rp778 Juta

Jumat, 26 Juli 2024 | 07:49 WIB
Kejaksaan Tetapkan Mantan Pegawai Pegadaian Kota Banjar Tersangka Korupsi Rp778 Juta
Kejaksaan Tetapkan Mantan Pegawai Pegadaian Kota Banjar Tersangka Korupsi Rp778 Juta. Foto: NewsTasikmalaya.com/ Istimewa

Pelaku adalah mantan karyawati Pegadaian Banjar yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan produk gadai emas dengan total nilai mencapai Rp 778.956.450 (sekitar Rp778 juta).

BANJAR, NewsTasikmalaya.com - Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Jawa Barat, telah menetapkan perempuan berinisial YY, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi saat masih bekerja di PT Pegadaian Cabang Banjar.

"Kami menetapkan dan menahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan produk gadai emas yang tidak sesuai prosedur di PT Pegadaian Banjar," terang Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Sri Haryanto, Jumat (25/7/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tambah Sri, Kejaksaan menetapkan YY, mantan karyawati PT Pegadaian Cabang Banjar, sebagai tersangka pada 19 Juli lalu. 

"Pelaku adalah mantan karyawati Pegadaian Banjar yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan produk gadai emas dengan total nilai mencapai Rp 778.956.450 (sekitar Rp 778 juta)," jelas Sri.

Sri menambahkan, usai ditetapkan tersangka, YY dilakukan penahanan dengan dititipkan di Rutan atau Lapas Perempuan kelas II A Bandung.

"YY mulai ditahan pada 25 Juli 2024, kami tahan dan titipkan di Rutan Perempuan Kelas II A Bandung," tambahnya. 

Sri menjelaskan bahwa tersangka diduga melanggar peraturan Direksi No.48 Tahun 2021 tentang Pedoman Program Business Process Outsourcing (BPO) Sales Team, khususnya terkait larangan bagi SPV, RO, dan SP yang harus tertuang dalam perjanjian pemborongan pekerjaan. 

"Tersangka diduga sengaja menggunakan nama nasabah untuk melakukan transaksi atas produk KCA, Krasida, dan titipan emas nasabah tanpa sepengetahuan mereka dalam kurun waktu dua tahun dari 2021 hingga 2023," ujar dia.

Hal ini bertentangan dengan Pasal 26 Nomor 247/PKS-POJ/VIII/2022 tentang Perjanjian Kerja antara PT Pegadaian dengan PT Pesonna Optima Jasa. 

Kejaksaan Negeri Kota Banjar menegaskan bahwa tidak akan ada tempat yang nyaman bagi pelaku kejahatan. "Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," tegas Sri.

Editor
Link Disalin