Ikuti Kami :

Disarankan:

Kejari Kabupaten Tasikmalaya Setorkan Uang Rampasan dan Pengganti ke Kas Negara

Kamis, 03 Oktober 2024 | 23:21 WIB
Kejari Kabupaten Tasikmalaya Setorkan Uang Rampasan dan Pengganti ke Kas Negara
Kejari Kabupaten Tasikmalaya Setorkan Uang Rampasan dan Pengganti ke Kas Negara. Foto: NewsTasikmalaya.com/Istimewa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya berhasil menyetorkan uang rampasan dan uang pengganti dari kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) sebesar Rp 954.000.000 ke kas negara.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya berhasil menyetorkan uang rampasan dan uang pengganti dari kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) sebesar Rp 954.000.000 ke kas negara. Penyetoran ini dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) pada Rabu (2/10/2024).

Kepala Kejari Tasikmalaya, Heru Widjatmiko, melalui Kasi Pidsus, Dedy Frangky, menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari dua kasus Tipikor.

“Penyerahan uang pengganti sebesar Rp 891.500.000 dari perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan program dana hibah yang disalurkan kepada delapan yayasan atau lembaga keagamaan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya,” ungkapnya.

Dedy menambahkan bahwa dana hibah tersebut bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2019 atas nama terpidana TA, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 24/PID/2024/PT BDG yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Selain itu, dia menjelaskan mengenai uang rampasan yang berjumlah Rp 62.500.000 dari perkara pemotongan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa SMA/SMK pada tahun anggaran 2020.

“Perkara tindak pidana korupsi tersebut atas nama terpidana ES berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 25/PID.SUS-TPK/2024/PT BDG yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht),” tambahnya.

“Selain itu, terpidana juga dijatuhi putusan dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan dua tahun enam bulan yang telah dieksekusi dengan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan,” jelasnya.

Dedy mengungkapkan bahwa uang rampasan dan uang pengganti sebesar Rp 954.000.000 tersebut telah disetorkan ke kas negara. “Disetorkan ke kas negara melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Tasikmalaya. Uang rampasan dan pengganti tersebut, sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP),” pungkasnya.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement