TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya menuntut terdakwa berinisial SL dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp20 juta dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tasikmalaya, Rabu (24/6/20260.
Melansir akun Instagram Kejari Kota Tasikmalaya, Kamis (25/6/2026) tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Duddy Sudiharto, sebagai bagian dari proses persidangan perkara yang menjerat terdakwa SL.
Dalam perkara ini, terdakwa SL didakwa melakukan tindak pidana eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang telah mengalami perubahan hingga Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa, dengan masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya diperhitungkan dalam hukuman tersebut. Jaksa juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Selain pidana penjara, JPU menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp20.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Sementara itu, terhadap barang bukti berupa satu unit telepon genggam (handphone), JPU menuntut agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara.
Kejari Kota Tasikmalaya menegaskan bahwa pembacaan tuntutan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berkeadilan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta menghormati hak-hak para pihak dalam proses peradilan pidana.
Kejari Kota Tasikmalaya juga menyampaikan komitmennya untuk terus menghadirkan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berintegritas sesuai semangat Adhyaksa Kota Tasikmalaya Nan RESIK (Responsif, Efektif, Solutif, Integritas, dan Kolaboratif) guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih menunggu putusan majelis hakim setelah tahapan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.