Ikuti Kami :

Disarankan:

JPU Tuntut Konten Kreator Tasikmalaya Inisial SL 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp20 Juta

Kamis, 25 Juni 2026 | 11:33 WIB
JPU Tuntut Konten Kreator Tasikmalaya Inisial SL 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp20 Juta
JPU Tuntut Konten Kreator Tasikmalaya Inisial SL 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp20 Juta. Foto: Instagram Kejari Kota Tasikmalaya

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya menuntut konten kreator berinisial SL dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp20 juta dalam kasus dugaan eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak. Tuntutan dibacakan pada 24 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Kelas IA Tasikmalaya. Selain hukuman penjara dan denda, JPU juga meminta satu unit handphone yang menjadi barang bukti di

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya menuntut terdakwa berinisial SL dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp20 juta dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tasikmalaya, Rabu (24/6/20260. 

Melansir akun Instagram Kejari Kota Tasikmalaya, Kamis (25/6/2026) tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Duddy Sudiharto, sebagai bagian dari proses persidangan perkara yang menjerat terdakwa SL.

Dalam perkara ini, terdakwa SL didakwa melakukan tindak pidana eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang telah mengalami perubahan hingga Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa, dengan masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya diperhitungkan dalam hukuman tersebut. Jaksa juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Selain pidana penjara, JPU menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp20.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Sementara itu, terhadap barang bukti berupa satu unit telepon genggam (handphone), JPU menuntut agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

Kejari Kota Tasikmalaya menegaskan bahwa pembacaan tuntutan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berkeadilan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta menghormati hak-hak para pihak dalam proses peradilan pidana.

Kejari Kota Tasikmalaya juga menyampaikan komitmennya untuk terus menghadirkan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berintegritas sesuai semangat Adhyaksa Kota Tasikmalaya Nan RESIK (Responsif, Efektif, Solutif, Integritas, dan Kolaboratif) guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Hingga saat ini, perkara tersebut masih menunggu putusan majelis hakim setelah tahapan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

 

 

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement