TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Enam Kelompok Tani Hutan (KTH) dari Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, melakukan audiensi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta pada Rabu (6/5/2025) lalu. Audiensi ini bertujuan menyampaikan aspirasi terkait belum optimalnya hak pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), khususnya getah pinus, di lahan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Fraksi PPP, Karom, yang memfasilitasi audiensi tersebut menyatakan bahwa secara legal masyarakat telah diberikan kewenangan mengelola hutan melalui kebijakan pemerintah sejak September 2024. Namun, hingga saat ini hak tersebut belum sepenuhnya terealisasi.
"Lahan KHDPK secara sah telah diserahkan pengelolaannya kepada masyarakat sekitar hutan. Kolonialisme terhadap lahan yang sudah dikelola harus diakhiri," tegas Karom, Selasa (12/11/2026) siang.
Ketua KTH Bubulak Nanjung, Danang Saripudin, menambahkan bahwa meskipun telah menerima SK pengelolaan sejak 2023, praktik di lapangan tidak sesuai harapan. Ia berharap seluruh pengelolaan HHBK di lahan yang sudah ter-SK kan dikelola sepenuhnya oleh KTH tanpa adanya sistem sharing dengan pihak lain.
Administratur/KPH Tasikmalaya, Danu Prasetyo, menyatakan pihaknya menghormati aspirasi tersebut namun menekankan bahwa pemanfaatan getah pinus harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan, khususnya Permen LHK Nomor 4 Tahun 2023.
Danu menjelaskan bahwa berdasarkan aturan tersebut, aset tanaman existing miilik BUMN kehutanan tetap dapat dimanfaatkan oleh Perum Perhutani hingga akhir masa daur.
"Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa aset tanaman *existing* milik BUMN kehutanan masih dimanfaatkan sampai akhir masa daur oleh Perum Perhutani," ujar Danu saat ditemui di Kantor Perhutani, Kecamatan Tawang, Senin siang.
Lebih lanjut, Danu menegaskan bahwa selama ini Perhutani telah melibatkan masyarakat sebagai mitra dalam berbagai kegiatan, mulai dari penyadapan getah pinus, *agroforestry* (tumpangsari), hingga patroli keamanan hutan. Ia juga mengingatkan adanya kewajiban pembayaran pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang rutin disetor Perhutani kepada negara.
"Kami membuka ruang komunikasi dan koordinasi bersama seluruh stakeholder guna mencari solusi terbaik yang tetap menjamin kepastian hukum, kelestarian kawasan hutan, dan kesejahteraan masyarakat," pungkas Danu.