Ikuti Kami :

Disarankan:

Komplotan Curanmor yang Beraksi di Tasikmalaya Diciduk Polsek Mangkubumi

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:05 WIB
Komplotan Curanmor yang Beraksi di Tasikmalaya Diciduk Polsek Mangkubumi
Komplotan Curanmor yang Beraksi di Tasikmalaya Diciduk Polsek Mangkubumi. Foto: Istimewa

Unit Reskrim Polsek Mangkubumi dengan dukungan Unit Resmob Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor) yang terjadi di Kampung Sambong Hilir, Kelurahan Sambongjaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Unit Reskrim Polsek Mangkubumi bersama Unit Resmob Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di Kampung Sambong Hilir, Kelurahan Sambongjaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.

Korban, Muslim (49), warga Kampung Cipucang, Kelurahan Setiamulya, Kecamatan Tamansari, kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2019 dengan nomor polisi Z 4610 IH. Kendaraan tersebut diparkir di teras rumah dalam kondisi terkunci leher, namun hilang sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam kasus tersebut, dua komplotan curanmor berhasil diamankan. Kedua pelaku yang ditangkap adalah Far alias Dadang (27), warga Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya, dan Er alias Aris (31), warga Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya.

Kapolsek Mangkubumi, Iptu Jajat Jatnika, membenarkan perihal penangkapan komplotan curanmor ini. Kasus curanmor ini dilaporkan oleh korban pada Selasa (17/12/2024) ke Polsek Mangkubumi. 

“Kami telah mengamankan dua pelaku beserta barang bukti. Modus operandi mereka menggunakan kunci letter T untuk membobol kunci kendaraan,” ujar Iptu Jajat, Kamis (9/1/2025).

Menurut Iptu Jajat, kejadian curanmor bermula saat korban memarkirkan motornya di teras rumah sekitar pukul 18.30 WIB. Namun, saat memeriksa kendaraan pada pukul 21.00 WIB, sepeda motor tersebut sudah raib.

Setelah penyelidikan, kedua pelaku berhasil ditangkap di wilayah Sambong. “Kami terus melakukan pengembangan kasus ini, dan kedua pelaku telah mengakui perbuatannya,” ucapnya.

Kapolsek Mangkubumi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan bermotor. Ia menyarankan penggunaan kunci ganda atau alat pengaman tambahan untuk mencegah tindakan pencurian.

Saat ini, kedua pelaku curanmor tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif Unit Reskrim Polsek Mangkubumi. keduanya dijerat dengan Pasal 365 KHU Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. 

 

Editor
Link Disalin