Ikuti Kami :

Disarankan:

KPU Garut Tetapkan DPS Pilkada 2024, Jumlah Pemilih Naik 6 Ribu

Senin, 12 Agustus 2024 | 08:57 WIB
KPU Garut Tetapkan DPS Pilkada 2024, Jumlah Pemilih Naik 6 Ribu
KPU Garut Tetapkan DPS Pilkada 2024, Jumlah Pemilih Naik 6 Ribu. Foto: Diskominfo Garut

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk meresmi-kan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Garut tahun 2024.

GARUT, NewsTasikmalaya.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk meresmi-kan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Garut tahun 2024. Acara tersebut berlangsung di Ballroom Hotel Harmoni, Kecamatan Tarogong Kaler, pada Minggu (11/8/2024).

Menurut Komisioner KPU Garut Divisi Data dan Informasi, Yusuf Abdullah, DPS untuk Pilkada 2024 mencatatkan 2.006.012 pemilih, meningkat sekitar 6 ribu orang dibandingkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Februari lalu yang berjumlah 1.999.061. Sebelum menetapkan DPT final, KPU Garut akan menyusun Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk memastikan data akurat.

Yusuf menyampaikan, bahwa terdapat sekitar 9.674 warga Garut dengan data ganda di provinsi atau kabupaten/kota lain, dan KPU akan memastikan validitas data tersebut. "Kami perlu memverifikasi data ini untuk memastikan keakuratannya," jelas Yusuf.

Rencana penetapan DPT akan dilaksanakan pada September 2024, mengikuti jadwal dari KPU Provinsi Jawa Barat. "Kami akan melakukan pleno DPT pada periode 14-21 September, menunggu instruksi dari KPU Provinsi," tambah Yusuf. 

Ia juga menargetkan agar tidak ada Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Garut dan akan berusaha agar semua pemilih terdaftar dalam DPT. "Kami berharap tidak ada DPK, dan jika ada, kami akan memastikan jumlahnya tidak melebihi 5 ribu," tegasnya.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Garut, Lamlam Masropah, mengatakan, bahwa koordinasi dengan KPU terkait penyusunan dan penetapan DPS berjalan lancar. "Kerjasama antara kami dan KPU telah berlangsung baik sejak tahap pencocokan dan penelitian data. Semua temuan dan rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan baik," ungkap Lamlam.

Lamlam menambahkan, bahwa jika ditemukan ketidaksesuaian atau dugaan pelanggaran, Bawaslu akan memberikan rekomendasi perbaikan kepada KPU. "Selama ini, KPU Garut telah menindaklanjuti semua rekomendasi kami tanpa adanya pelanggaran administratif," jelasnya.

Bawaslu juga menyediakan posko pengaduan untuk warga yang menemukan kejanggalan dalam DPS, seperti nama pemilih yang sudah meninggal atau belum terdaftar. "Warga dapat melaporkan temuan mereka ke Bawaslu atau melalui media sosial resmi kami," tutup Lamlam.

 

Editor
Link Disalin