Ikuti Kami :

Disarankan:

KPU Kabupaten Tasikmalaya Tetapkan Batas Dana Kampanye untuk Pilbup 2024

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:51 WIB
KPU Kabupaten Tasikmalaya Tetapkan Batas Dana Kampanye untuk Pilbup 2024
KPU Kabupaten Tasikmalaya Tetapkan Batas Dana Kampanye untuk Pilbup 2024. Foto: NewsTasikmalaya.com/Indra S

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya telah menetapkan batas dana kampanye untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) 2024.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya telah menetapkan batas dana kampanye untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) 2024. Hal ini diatur dalam Peraturan KPU nomor 1577 tahun 2024 yang mengatur pengeluaran dana kampanye untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

"Batas maksimal dana kampanye pasangan calon pada Pilbup Kabupaten Tasikmalaya 2024 ditetapkan sebesar Rp54.788.155.250," kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, Jumat (18/10/2024).

Penetapan ini merupakan hasil kerjasama antara KPU, Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD), dan perwakilan masing-masing pasangan calon.

Ami menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana kampanye. "Pasangan calon harus membuka rekening khusus untuk dana kampanye yang akan diawasi oleh penyelenggara," ujarnya.

Dana tersebut juga akan diaudit oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU.

Ami menambahkan, batas maksimal dana kampanye bervariasi antar daerah, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan setempat.

"Masing-masing daerah memiliki angka maksimal yang berbeda, tergantung pada faktor-faktor seperti upah dan biaya hidup," jelas Ami.

KPU juga menegaskan bahwa pasangan calon yang melanggar batas penggunaan dana kampanye akan dikenakan sanksi administratif.

"Jika ada pasangan calon yang melebihi batas, sanksinya bersifat administratif," kata Ami.

Proses pemantauan dan audit dana kampanye akan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari laporan awal hingga akhir.

"Semua laporan akan diperiksa oleh kantor akuntan publik untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana kampanye," pungkasnya.

Editor
Link Disalin