TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menggelar konferensi pers terkait persiapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Konferensi ini dilaksanakan pada Minggu (25/08/2024), dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tammi.
Dalam konferensi pers tersebut, Ami menyampaikan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) yang membahas sejumlah poin penting, termasuk perubahan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan surat dinas KPU RI nomor 1692 tentang pelaksanaan pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati.
Ami menjelaskan bahwa salah satu perubahan penting yang dibahas adalah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
Menurut putusan ini, dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Tasikmalaya yang melebihi satu juta pemilih, ambang batas pencalonan ditetapkan sebesar 6,5 persen dari suara sah.
"Jika dihitung berdasarkan peraturan tersebut, batas minimal bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya adalah 68.478 suara sah," jelas Ami.
Selain itu, Ami juga menyoroti Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan syarat usia minimal bagi calon kepala daerah. Untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur, usia minimal ditetapkan 30 tahun, sementara untuk calon Bupati dan Wakil Bupati adalah 25 tahun, yang akan berlaku sejak penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Dengan adanya perubahan ini, KPU Kabupaten Tasikmalaya berkomitmen untuk memastikan proses pencalonan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mengharapkan partisipasi aktif dari seluruh pihak yang berkepentingan dalam Pilkada 2024.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan partai politik dan seluruh stakeholder terkait untuk memastikan semua persiapan berjalan lancar. Kami berharap proses Pilkada nanti dapat berjalan dengan aman, tertib, dan demokratis," tutup Ami.