Ikuti Kami :

Disarankan:

Lebih Cepat dan Transparan, OJK Luncurkan Sistem Perizinan Digital Terintegrasi SPRINT

Selasa, 26 Agustus 2025 | 08:53 WIB
Lebih Cepat dan Transparan, OJK Luncurkan Sistem Perizinan Digital Terintegrasi SPRINT
Lebih Cepat dan Transparan, OJK Luncurkan Sistem Perizinan Digital Terintegrasi SPRINT. Foto: Istimewa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan penggunaan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) sebagai pengganti SIJINGGA.

JAKARTA, NewsTasikmalaya.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan penggunaan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) sebagai pengganti SIJINGGA. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi besar OJK dalam mempercepat, menyederhanakan, dan meningkatkan kualitas layanan perizinan di sektor jasa keuangan.

Mulai 1 September 2025, seluruh proses perizinan untuk sektor Perasuransian, Penjaminan, Dana Pensiun (PPDP) serta Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, LKM, dan LJK lainnya (PVML) akan dilakukan melalui SPRINT.

Peresmian sistem baru ini dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, bersama Kepala Eksekutif Pengawas PPDP Ogi Prastomiyono dan Kepala Eksekutif Pengawas PVML Agusman di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta. Acara juga disertai sosialisasi yang melibatkan asosiasi dan pelaku industri, baik secara luring maupun daring.

Perizinan Lebih Cepat, Transparan, dan Akuntabel

Dalam sambutannya, Mirza menegaskan bahwa perizinan merupakan mandat utama OJK untuk mendukung industri jasa keuangan.

“SPRINT dirancang agar proses perizinan lebih cepat, efisien, dan berkualitas, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian serta tata kelola yang baik,” tegas Mirza, dalam keterangannya tertulisnya yang diterima NewsTasikmalaya.com, Selasa (26/8/2025).

OJK juga memastikan layanan perizinan akan mengacu pada Service Level Agreement (SLA), sehingga setiap permohonan dapat diproses tepat waktu.

Fitur Utama SPRINT

Transformasi ke SPRINT tidak hanya soal pergantian sistem, melainkan juga penyederhanaan proses bisnis dan pemanfaatan teknologi digital. 

Beberapa inovasi yang dihadirkan antara lain:

1. Penyederhanaan alur perizinan dari 1.554 menjadi 389 aktivitas.

2. Tanda tangan digital terhubung dengan BSSN untuk setiap dokumen resmi.

3. QR Code validasi guna memudahkan pengecekan izin di kanal resmi OJK.

4. Chatbot SPRINT dan SPRINT Corner sebagai pusat informasi dan konsultasi.

5. Database terintegrasi sehingga pemohon tidak perlu mengulang input data.

6. Fasilitas multi-user untuk perusahaan lintas sektor, termasuk emiten.

7. Tracking system transparan dengan notifikasi di setiap tahapan.

8. Kolaborasi data dengan kementerian/lembaga untuk meminimalkan kesalahan input.

Selain itu, SPRINT mendukung pendelegasian kewenangan ke Kantor OJK Daerah, sehingga akses layanan perizinan menjadi lebih merata di seluruh Indonesia.

Fondasi Perizinan Modern

Sebelumnya, sektor Perbankan dan Pasar Modal, Derivatif, serta Bursa Karbon (PMDK) telah lebih dulu masuk ke dalam SPRINT. Pada awal 2026, layanan perizinan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) juga akan terintegrasi.

OJK menegaskan bahwa transformasi digital ini akan terus ditingkatkan agar industri jasa keuangan di Indonesia semakin transparan, sehat, adaptif, dan berdaya saing global.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement