Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) bekerja sama dengan Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus penipuan keuangan yang merugikan masyarakat hingga Rp254 juta.
Satgas PASTI dan Polda Sumut Bongkar Penipuan Digital Modus Telepon Kerabat, Kerugian Capai Rp254 Juta
Nasional Kamis, 16 Oktober 2025 | 08:23 WIB
