Prakiraan Cuaca Kabupaten Garut Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026
Berikut adalah informasi cuaca terkini untuk wilayah Kabupaten Garut dan sekitarnya.
Disarankan:
Seiring dengan tingginya mobilitas masyarakat pada masa libur panjang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh pelanggan kereta api. Para penumpang diminta untuk memperhatikan dengan cermat ketentuan mengenai barang bawaan demi menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bersama selama di perjalanan.
BANDUNG, NewsTasikmalaya.com — Seiring dengan tingginya mobilitas masyarakat pada masa libur panjang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh pelanggan kereta api. Para penumpang diminta untuk memperhatikan dengan cermat ketentuan mengenai barang bawaan demi menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bersama selama di perjalanan.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menegaskan bahwa setiap pelanggan memiliki kewajiban untuk memastikan barang bawaan yang dimasukkan ke dalam kabin telah memenuhi regulasi yang berlaku, baik dari segi tonase berat maupun dimensi ukuran maksimal.
"Seluruh barang bawaan pelanggan merupakan tanggung jawab masing-masing selama perjalanan," ujar Kuswardojo saat memberikan keterangan pers, Kamis (28/5/2026) sore.
Ketentuan Resmi Bagasi Kabin dan Daftar Barang Terlarang
Kuswardojo memaparkan, manajemen KAI telah menetapkan batas standar aman untuk barang bawaan yang diperbolehkan masuk ke dalam kabin kereta. Batasan tersebut meliputi:
* Berat Maksimal: 20 kilogram per penumpang.
* Volume Maksimal: 100 dm^3.
* Dimensi Ukuran: Tidak boleh melebihi panjang 70 cm, lebar 48 cm, dan tebal 30 cm.
* Lokasi Penyimpanan: Harus diletakkan di rak bagasi atas atau area yang telah disediakan tanpa menyita ruang penumpang lain.
Selain aturan dimensi, KAI Daop 2 Bandung secara ketat melarang masuknya sejumlah komoditas barang ke dalam kabin demi aspek higienitas dan keamanan bersama. Jenis barang yang dilarang keras dibawa meliputi:
* Hewan peliharaan atau jenis fauna lainnya.
* Narkotika, psikotropika, serta zat adiktif terlarang lainnya.
* Senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam).
* Papan selancar (surfboard).
* Barang yang mudah terbakar, meledak, atau memiliki kontaminasi kimia berbahaya.
* Barang yang mengeluarkan bau busuk, amis menyengat, atau material lain yang mengganggu kesehatan serta psikis kenyamanan penumpang.
* Barang dengan ukuran/kondisi tidak pantas menurut penilaian petugas, serta barang yang dilarang undang-undang.
"Kami mengajak pelanggan mematuhi aturan barang bawaan demi perjalanan yang aman, nyaman, dan kondusif. Petugas di stasiun maupun di atas kereta akan melakukan pengawasan," tegas Kuswardojo.
Pada kesempatan yang sama, Kuswardojo membeberkan data statistik pergerakan penumpang pada momentum Iduladha 2026. Hingga Kamis pagi, tercatat sebanyak 13.898 pelanggan telah diberangkatkan dari berbagai stasiun di wilayah kerja Daop 2 Bandung.
Sepanjang periode libur panjang yang dihitung sejak tanggal 26 Mei hingga 1 Juni 2026, tren penjualan tiket kereta api jarak jauh dilaporkan sangat tinggi. Angka total pemesanan telah menembus 83.705 tiket. Jumlah tersebut mencerminkan persentase okupansi yang mencapai 81,9% dari total sediaan kapasitas tempat duduk yang dialokasikan sebanyak 102.186 kursi.
Menutup keterangannya, KAI Daop 2 Bandung kembali mengingatkan para pengguna jasa agar tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan, baik saat berada di ruang tunggu stasiun maupun ketika di dalam gerbong kereta. Langkah preventif ini penting dilakukan guna meminimalisasi risiko barang tertukar, tertinggal, ataupun hilang.
"Dengan kepatuhan terhadap aturan, KAI berharap seluruh perjalanan kereta api berjalan selamat, aman, nyaman, dan tertib," pungkas Kuswardojo.
Berikut adalah informasi cuaca terkini untuk wilayah Kabupaten Garut dan sekitarnya.
Berikut adalah informasi cuaca terkini untuk wilayah Kabupaten Pangandaran dan sekitarnya.
PT KAI Daop 2 Bandung menghentikan sementara operasional perjalanan kereta api menyusul gempa bumi Magnitudo 5,3 di Pangandaran (5/8/2026) guna pemeriksaan jalur prasarana.