Ikuti Kami :

Disarankan:

Mobil Lapas Kelas IIB Tasikmalaya Terguling Saat Angkut 15 WBP, Kalapas Pastikan Tak Ada Korban Luka Serius

Jumat, 13 Juni 2025 | 22:45 WIB
Mobil Lapas Kelas IIB Tasikmalaya Terguling Saat Angkut 15 WBP, Kalapas Pastikan Tak Ada Korban Luka Serius
Mobil Lapas Kelas IIB Tasikmalaya Terguling Saat Angkut 15 WBP, Kalapas Pastikan Tak Ada Korban Luka Serius. Foto: NewsTasikmalaya.com/Tian K.

Sebuah mobil milik Lapas Kelas IIB Tasikmalaya yang mengangkut 15 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Salebu, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (13/6/2025) siang.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Sebuah mobil milik Lapas Kelas IIB Tasikmalaya yang mengangkut 15 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Salebu, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (13/6/2025) siang.

Minibus bernomor polisi B 7956 PPA tersebut terguling saat melintas di jalan menanjak dan menikung. Beruntung, insiden tersebut tidak menimbulkan korban jiwa. Namun, kondisi kendaraan mengalami kerusakan parah.

Kalapas Kelas IIB Tasikmalaya, Surya Dharma, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut, kendaraan terguling akibat kondisi jalan yang menanjak dan menikung tajam, meskipun saat itu sopir dalam keadaan berkendara secara normal.

"Karena jalanan menikung, mobil terguling. Sopir dalam kondisi fokus dan kecepatan kendaraan juga normal," ungkap Surya saat ditemui di Lapas, Jumat malam.

Meski sempat terguling, seluruh WBP dan petugas yang berada dalam kendaraan selamat dan tidak mengalami luka serius. Namun, sebagai langkah antisipasi, mereka sempat dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan medis.

“Itu masuk rumah sakit untuk memastikan bahwa tidak ada yang mengalami cedera serius, termasuk kondisi para napi,” jelas Surya.

Setelah dipastikan dalam kondisi aman, 15 WBP tersebut langsung dipindahkan ke kendaraan alternatif untuk melanjutkan perjalanan menuju Balai Pemasyarakatan (Bapas) Garut.

Surya menjelaskan bahwa para WBP yang dibawa ke Bapas Garut itu merupakan narapidana yang akan mengikuti program integrasi. Mereka telah menjalani dua per tiga masa pidana dan dinilai berkelakuan baik, sehingga memenuhi syarat untuk pembimbingan lanjutan di bawah pengawasan Bapas.

“Mereka akan menjalani program pembimbingan selama satu tahun. Jika selama masa itu tidak melakukan pelanggaran dan taat lapor diri, mereka bisa memperoleh hak pembebasan bersyarat,” terangnya.

Surya menambahkan, jika narapidana melanggar ketentuan selama masa pembimbingan, maka hak atas pembebasan bersyarat dapat dicabut.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan terkait penyebab pasti kecelakaan masih ditangani oleh Satlantas Polres Tasikmalaya.

Editor
Link Disalin