Ikuti Kami :

Disarankan:

MUI Kota Banjar Tolak Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi di Sekolah

Minggu, 18 Agustus 2024 | 08:53 WIB
MUI Kota Banjar Tolak Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi di Sekolah
MUI Kota Banjar Tolak Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi di Sekolah. Foto: Istimewa

MUI Kota Banjar, Jawa Barat, secara tegas menolak ketentuan pemberian alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 terkait kesehatan.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjar, Jawa Barat, secara tegas menolak ketentuan pemberian alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 terkait kesehatan. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPD MUI Kota Banjar, Supriyana, saat menanggapi beberapa pasal dalam peraturan tersebut.

Supriyana menyoroti Pasal 103 yang mengatur upaya kesehatan reproduksi bagi anak sekolah. Menurutnya, ketentuan ini, yang mengharuskan anak-anak dan remaja memperoleh edukasi kesehatan reproduksi, memicu kekhawatiran terkait penyalahgunaan alat kontrasepsi di kalangan siswa dan remaja.

"Dalam aturan tersebut disebutkan penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja. Kami khawatir hal ini dapat disalahgunakan, sehingga sangat mengkhawatirkan," ujar Supriyana, Minggu (18/8/2024).

Meskipun menolak aturan tersebut, Supriyana mengakui bahwa PP ini sudah resmi diundangkan, sehingga sulit untuk dihapus. Namun, MUI Kota Banjar akan mengawal aturan turunannya dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) agar tidak memberikan ruang bagi penyalahgunaan alat kontrasepsi di kalangan remaja.

"Kami sudah berdiskusi dengan dinas kesehatan, dan mereka menyatakan bahwa alat kontrasepsi sebenarnya hanya diperuntukkan bagi pasangan usia subur yang sudah menikah. Namun, PP tersebut tidak secara spesifik mencantumkan batasan ini, sehingga berpotensi disalahartikan," jelas Supriyana.

Ia menambahkan bahwa MUI Kota Banjar akan terus memantau agar aturan turunannya, yaitu Permenkes, bisa lebih jelas mengatur penggunaan alat kontrasepsi sehingga tidak diberikan kepada siswa dan remaja yang belum menikah.

Selain itu, MUI Kota Banjar juga menyoroti Pasal 102 dalam PP tersebut, yang membahas penghapusan sunat bagi perempuan. Supriyana menekankan bahwa ini menjadi isu yang berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir di kalangan masyarakat, mengingat praktik ini masih menjadi perdebatan di beberapa kalangan.

"Masalah sunat perempuan ini masih menjadi kilafiyah (perbedaan pendapat), dan kami akan terus mengawalnya agar tidak menimbulkan persepsi yang salah di masyarakat," lanjut Supriyana.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjar, Saefuddin, menjelaskan bahwa penyediaan alat kontrasepsi dalam PP tersebut sebenarnya hanya ditujukan bagi remaja yang sudah menikah. Tujuannya adalah untuk menunda kehamilan hingga calon ibu siap secara ekonomi atau kesehatan.

"Penyediaan alat kontrasepsi ini hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk menunda kehamilan demi menghindari risiko kesehatan, seperti kematian ibu dan anak atau stunting," terang Saefuddin.

Ia juga menambahkan bahwa alat kontrasepsi tidak akan diberikan kepada semua remaja, tetapi hanya kepada pasangan usia subur yang berisiko, sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut.

Saefuddin berharap agar masyarakat tidak salah menafsirkan aturan ini, dan Permenkes yang akan diterbitkan nanti diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih rinci terkait pemberian edukasi tentang keluarga berencana kepada anak usia sekolah dan remaja.

"Kami telah berdiskusi dengan MUI Kota Banjar, dan mereka akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Kesehatan agar tidak ada perdebatan lebih lanjut. Rekomendasi ini akan menjadi bahan untuk penyusunan aturan di Permenkes," tutupnya.

 

 

Editor
Link Disalin