Polres Tasikmalaya Kota Borong Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Sabet Tiga Gelar Juara 1 Tingkat Polda Jabar
Polres Tasikmalaya Kota meraih sejumlah penghargaan bergengsi dalam rangkaian Hari Bhayangkara ke-80 tingkat Polda Jawa Barat.
Disarankan:
Melva Purba, nasabah prioritas Bank Mandiri Tasikmalaya, mengaku kecewa karena tidak berhasil bertemu pimpinan bank saat meminta kejelasan mengenai pengembalian dana talang sebesar Rp6,85 miliar yang belum diterimanya.
TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Upaya seorang nasabah prioritas Bank Mandiri Tasikmalaya untuk meminta kejelasan terkait pengembalian dana talang senilai Rp6,85 miliar belum membuahkan hasil.
Saat mendatangi kantor bank pada Senin (6/7/2026), nasabah bernama Melva Purba mengaku tidak berhasil bertemu dengan pimpinan maupun pihak yang dinilai bertanggung jawab atas persoalan yang tengah dihadapinya.
Melva datang didampingi suaminya, Syeh Armin Ujung, serta kuasa hukum mereka, Dr. H.N. Suryana. Namun, kedatangan mereka hanya diterima oleh staf bank yang menyampaikan bahwa pimpinan dan pejabat terkait sedang tidak berada di tempat dan baru dapat menemui mereka pada pukul 14.00 WIB.
Situasi tersebut menimbulkan kekecewaan bagi Melva dan keluarganya. Mereka mengaku telah datang dengan itikad baik untuk mempertanyakan komitmen pengembalian dana yang hingga kini belum diterima meskipun telah melewati batas waktu yang dijanjikan.
Menurut Armin, pihak keluarga merasa kesulitan mendapatkan kepastian karena sebelumnya sempat diarahkan untuk melakukan pertemuan di kantor Bank Mandiri kawasan Alun-Alun Tasikmalaya. Namun setelah mendatangi lokasi tersebut, mereka justru diminta menuju kantor Bank Mandiri di kawasan Sutsen. Setibanya di lokasi kedua, mereka kembali diarahkan ke kantor sebelumnya.
“Kami merasa dipingpong. Saat proses dana talang berjalan semuanya terasa mudah, tetapi ketika muncul persoalan dan kami meminta kejelasan, tidak ada pihak yang berwenang yang mau menemui,” ujarnya.
Kekecewaan semakin bertambah setelah Melva mengaku melihat kendaraan yang diduga milik pejabat atau penanggung jawab bank masih terparkir di area kantor. Bahkan, menurutnya, sopir kendaraan tersebut juga terlihat berada di lokasi.
“Kami datang untuk mempertanyakan hak kami. Namun yang kami rasakan justru seolah-olah dihindari,” kata Armin.
Sementara itu, salah seorang pejabat bank yang sempat menemui Melva menyatakan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan kepada media maupun mengambil keputusan terkait persoalan tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa pihak yang berwenang akan menemui Melva pada pukul 14.00 WIB.
Meski merasa kecewa, Melva menyatakan akan kembali datang sesuai waktu yang dijanjikan guna memperoleh penjelasan resmi mengenai dana yang belum dikembalikan.
Bermula dari Program Dana Talang
Kasus yang dialami Melva sebelumnya telah menjadi sorotan setelah ia mengungkapkan belum menerima pengembalian dana talang sebesar Rp6,85 miliar yang telah jatuh tempo sejak akhir April 2026.
Melva mengaku telah menjadi nasabah prioritas selama kurang lebih empat tahun. Dalam perjalanan hubungan tersebut, ia mengklaim pernah ditawari berbagai skema transaksi, termasuk program dana talang yang berkaitan dengan penutupan Surat Penawaran Persetujuan Kredit (SP2K).
Menurut pengakuannya, program tersebut menawarkan keuntungan sekitar dua persen dari nilai SP2K setiap pekan. Berbekal kepercayaan yang telah terjalin selama bertahun-tahun, Melva mengaku menyalurkan dana talang dengan total nilai mencapai sekitar Rp22 miliar.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar dana disebut telah kembali. Namun dana talang senilai Rp6,85 miliar yang dikaitkan dengan satu pengajuan tertentu hingga kini belum diterimanya.
“Sampai sekarang dana sebesar Rp6,85 miliar itu belum dikembalikan,” ungkap Melva dalam keterangannya beberapa hari lalu.
Ia juga mengklaim bahwa transaksi dana talang dilakukan dengan jaminan dokumen SP2K asli yang diterimanya dari pihak terkait. Persoalan mulai muncul ketika sejumlah pengajuan dana talang baru yang diterimanya pada Februari 2026 tidak seluruhnya diselesaikan sesuai jadwal pembayaran.
Tiga Kali Somasi, Berpotensi Tempuh Jalur Hukum
Kuasa hukum Melva, Dr. H.N. Suryana, menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan tiga kali somasi kepada pihak bank sebagai langkah awal penyelesaian sengketa.
Menurutnya, somasi pertama mendapat respons berupa permintaan waktu untuk melakukan koordinasi dengan kantor pusat. Pada somasi kedua, pihak bank disebut mengundang kliennya untuk melakukan pertemuan. Namun hingga somasi ketiga dilayangkan, belum ada penyelesaian yang dinilai memuaskan.
Karena itu, pihaknya kini tengah mempertimbangkan langkah hukum untuk memperjuangkan hak kliennya.
“Kami masih membuka ruang penyelesaian secara musyawarah. Namun apabila tidak ada kejelasan, maka jalur hukum akan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Suryana.
Ia menambahkan, seluruh pernyataan yang disampaikan kliennya didukung oleh dokumen dan bukti yang dimiliki. Meski demikian, pihaknya tetap berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik tanpa harus berujung pada proses hukum yang panjang.
Melva dan keluarganya berharap dana yang belum dikembalikan dapat segera diselesaikan karena merupakan modal usaha yang dibutuhkan untuk menjalankan aktivitas bisnis mereka.
Polres Tasikmalaya Kota meraih sejumlah penghargaan bergengsi dalam rangkaian Hari Bhayangkara ke-80 tingkat Polda Jawa Barat.
Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Kabupaten Tasikmalaya, H. Fajri Adi Nugraha, memimpin apel pagi yang diikuti seluruh ASN, Senin (6/7/2026).
PKC PMII Jawa Barat secara tegas menolak wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi "Tatar Sunda" yang diwacanakan DPRD Jabar, Senin (6/7/2026). Bendahara PKC PMII Jabar Ardiana Nugraha menilai kebijakan tersebut minim urgensi.