TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) perempuan yang bertugas di salah satu kecamatan di Kota Tasikmalaya dilaporkan ke kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan. Oknum ASN tersebut diketahui berinisial RS dan dilaporkan oleh seorang pengusaha asal Bandung, Hadian Suhendik, ke Polres Tasikmalaya Kota.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/45/I/2026/SPKT/Polres Tasikmalaya Kota/Polda Jawa Barat, tertanggal 22 Januari 2026 pukul 12.32 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman, membenarkan adanya laporan dugaan penipuan tersebut. Ia menyampaikan bahwa saat ini perkara masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
"Iya betul, perkaranya masih dalam tahap pendalaman," singkat AKP Herman saat dikonfirmasi awak media, Kamis (5/2/2026) sore.
Sementara itu, pelapor Hadian Suhendik menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat dirinya ditawari pekerjaan proyek revitalisasi dua sekolah oleh RS. Dalam proses tersebut, terlapor meminta sejumlah uang dengan alasan biaya pengembangan, pembuatan gambar, serta penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Hadian menyebutkan, uang tersebut diserahkan kepada RS pada Sabtu (22/1/2026). Namun hingga kini, proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi dan terlapor disebut sulit dihubungi.
"Namun hingga kini, proyek itu tak kunjung terealisasi dan terlapor sulit dihubungi. Saya mengalami kerugian sebesar Rp 477 juta. Kami sempat diundang langsung ke sekolah," kata Hendik.
Ia mengungkapkan, kepastian anggaran proyek sempat dipertanyakan. Namun, terlapor mengklaim bahwa dana proyek telah tersedia dan berada di sekolah.
"Kontrak pekerjaan sudah disebut dan telah ditandatahgani di lokasi sekolah dengan target pekerjaaan harus selesai dalam waktu dekat. Kami diminta dana 20 persen untuk penggantian pembuatan gambar dan RAB. Sedangkan untuk sekolah satunya lagi juga sama, katanya dananya aman karena udah ada di dinas," jelasnya.
Lebih lanjut, Hadian menyebut total nilai proyek dari dua sekolah tersebut mencapai sekitar Rp 2,5 miliar. Ia juga mengungkapkan bahwa terlapor mengaku pernah bertugas di Dinas PUPR dan BPBD, meski belakangan diketahui bertugas di tingkat kecamatan. Hingga kini, sejak November 2025, proyek tersebut tidak pernah terealisasi.
"Saya percaya karena kontrak ditandatangani langsung di sekolah," tegasnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, RS membantah tudingan sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut. Ia mengklaim hanya berperan sebagai perantara antara pelapor dan pihak lain yang disebut berasal dari Cianjur.
"Saya hanya perantara korban dan seseorang asal Cianjur, yang disebut sebagai pihak penerima dana," ucap RS.
RS menegaskan bahwa uang yang diserahkan pelapor tidak masuk ke dirinya, melainkan kepada pihak asal Cianjur tersebut. Ia juga mengaku diperkenalkan dengan orang tersebut dan diberi informasi terkait adanya pekerjaan proyek sekolah di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
"Saya juga menjadi korban penipuan. Orang tersebbut menyebut anggaran proyek akan cair pada Desember 2025, tapi hingga kini tak pernah terelisasi dan yang bersangkutan sudah tidak koperatif. Bukti transfer semuanya ada di saya. Saya hanya perantara," pungkasnya.