Ikuti Kami :

Disarankan:

Oknum Perangkat Desa di Tasikmalaya Ditangkap karena Korupsi Dana Desa untuk Judi Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:48 WIB
Oknum Perangkat Desa di Tasikmalaya Ditangkap karena Korupsi Dana Desa untuk Judi Online
Oknum Perangkat Desa di Tasikmalaya Ditangkap karena Korupsi Dana Desa untuk Judi Online. Foto: NewsTasikmalaya.com/Istimewa.

Seorang perangkat desa di Desa Pageralam, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, berinisial AR (30), ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya setelah diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) dan Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun 2022 senilai Rp 327.788.400.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Seorang perangkat desa di Desa Pageralam, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, berinisial AR (30), ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya setelah diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) dan Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun 2022 senilai Rp 327.788.400.

Uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk bermain judi online jenis slot, membayar utang, dan memenuhi kebutuhan pribadi.  

Kasus ini telah bergulir ke tahap penyelidikan dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya untuk proses hukum lebih lanjut.  

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Pemerintah Desa Pageralam menerima Dana Desa sebesar Rp 1.082.686.400 dari APBN tahun anggaran 2022, serta PADes yang terkumpul sebesar Rp 1.041.609.  

AR diangkat sebagai Kaur Keuangan Desa Pageralam pada 3 November 2022 melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa. Setelah Dana Desa cair, AR mulai menyalahgunakan wewenangnya dengan menarik uang desa tanpa sepengetahuan kepala desa.  

"Uang tersebut dipakai untuk bermain judi online jenis slot. Awalnya, saat pertama kali bermain, tersangka mengalami kekalahan, lalu kembali menarik uang desa untuk bermain lagi," ujar Ridwan, Kamis (6/2/2025).  

Tak hanya sekali, AR melakukan penarikan hingga delapan kali dengan menggunakan cek pemerintah desa yang berada dalam penguasaannya sebagai Kaur Keuangan. AR juga memalsukan tanda tangan kepala desa untuk mencairkan cek dana desa.  

Rincian Penggunaan Uang

Dari total Rp 327.788.400 yang dikorupsi, rincian penggunaannya adalah sebagai berikut:  

- Judi online: Rp 254.949.386  

- Membayar utang: Rp 31.540.000  

- Kebutuhan sehari-hari: Rp 41.299.014  

Akibat perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.  

Ia terancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu, ada kemungkinan dijatuhi pidana seumur hidup atau denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.  

Polisi telah menyita 89 item barang bukti yang telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Editor
Link Disalin