CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).
Pada tahun 2025, Pemkab mengalokasikan anggaran sebesar Rp900 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk merehabilitasi 401 rumah warga yang tidak layak huni.
Setiap rumah yang masuk dalam program ini akan mendapatkan bantuan sebesar Rp20 juta per unit. Sementara itu, untuk warga yang terdampak bencana, bantuan bisa mencapai hingga Rp40 juta per unit.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Ciamis, Okta Jabal Nugraha, menjelaskan bahwa program ini mencakup rumah-rumah yang rusak akibat musibah serta yang diusulkan langsung oleh masyarakat.
"Total 401 rumah akan diperbaiki, termasuk yang terdampak bencana. Prosesnya dilakukan secara bertahap dengan keterlibatan swadaya masyarakat serta pendampingan tenaga ahli di setiap desa," ujar Okta saat ditemui pada Senin (19/5/2025).
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pelaksanaan program Rutilahu tahun ini sepenuhnya dibiayai oleh APBD Kabupaten Ciamis. Pada 2024, rehabilitasi 492 unit rumah didanai dari gabungan anggaran pemerintah pusat, provinsi, dan daerah.
"Tahun ini bantuan Rutilahu dari pusat dan provinsi belum ada anggaran yang turun. Maka dari itu, seluruh bantuan untuk 401 unit rumah ini murni berasal dari APBD Kabupaten Ciamis," terang Okta.
Sejak lima tahun terakhir, di bawah kepemimpinan Bupati Herdiat Sunarya, Program Rutilahu telah menjangkau sekitar 12.000 unit rumah dari total 21.000 rumah tidak layak huni yang terdata di Kabupaten Ciamis. Pemerintah daerah terus berupaya menyelesaikan sisanya secara bertahap sesuai dengan ketersediaan anggaran yang ada.