Ikuti Kami :

Disarankan:

Pemkot Banjar Lelang Kendaraan Rusak Berat dan Barang Rongsokan Melalui KPKNL Tasikmalaya

Senin, 08 Desember 2025 | 19:18 WIB
Pemkot Banjar Lelang Kendaraan Rusak Berat dan Barang Rongsokan Melalui KPKNL Tasikmalaya
Pemkot Banjar Lelang Kendaraan Rusak Berat dan Barang Rongsokan Melalui KPKNL Tasikmalaya.

Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat, akan melelang sejumlah aset daerah berupa kendaraan dan barang bekas yang kondisinya telah rusak berat. Proses lelang akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat, akan melelang sejumlah aset daerah berupa kendaraan dan barang bekas yang kondisinya telah rusak berat. Proses lelang akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya.

Objek lelang terdiri atas kendaraan roda dua, roda empat, roda enam, serta berbagai barang rongsokan seperti besi tua dan tower bekas.

Kepala Bidang Aset pada BPKPD Kota Banjar, Engkos Kosim, menyampaikan bahwa total kendaraan roda dua dan roda empat yang dilelang mencapai 27 unit. Selain itu, terdapat 25 barang lain yang dijual dalam bentuk paket scrap.

“Nilai limit beda-beda, tergantung kondisi kendaraan dan barangnya. Untuk yang kecil justru paket scrap sekitar Rp 4 jutaan,” kata Kosim, Senin (8/12/2025).

Lelang dijadwalkan berlangsung pada 16 Desember 2025 di KPKNL Tasikmalaya. Seluruh proses penawaran dilakukan secara terbuka melalui aplikasi lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di laman lelang.go.id.

Untuk mengikuti lelang, peserta wajib memiliki akun terdaftar dan terverifikasi di lelang.go.i. Peserta juga dianggap telah mengetahui kondisi objek lelang dan menyetujui seluruh aspek legal sesuai keadaan “apa adanya”.

Setoran uang jaminan dilakukan melalui virtual account (VA) setelah peserta memilih objek lelang. Pemenang lelang wajib melunasi pembayaran sesuai nilai yang dimenangkan, ditambah biaya pembeli sebesar 2 persen, maksimal dalam lima hari kerja.

Kosim menegaskan bahwa pemenang yang tidak melunasi kewajiban pembayaran akan dinyatakan wanprestasi. “Untuk uang jaminan lelang akan masuk ke kas negara,” tegasnya.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement