Ikuti Kami :

Disarankan:

Pemkot Banjar Usulkan Kenaikan UMK 2025 Sebesar 6,5 Persen

Jumat, 13 Desember 2024 | 17:50 WIB
Pemkot Banjar Usulkan Kenaikan UMK 2025 Sebesar 6,5 Persen
Pemkot Banjar Usulkan Kenaikan UMK 2025 Sebesar 6,5 Persen. Foto: NewsTasikmalaya.com/Ilustrasi.

Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat, mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen atau setara Rp134.583 dari UMK tahun sebelumnya. Dengan kenaikan tersebut, UMK Kota Banjar 2025 diusulkan menjadi Rp2.204.755, naik dari Rp2.070.192 pada tahun 2024.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com - Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat, mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen atau setara Rp134.583 dari UMK tahun sebelumnya. Dengan kenaikan tersebut, UMK Kota Banjar 2025 diusulkan menjadi Rp2.204.755, naik dari Rp2.070.192 pada tahun 2024.  

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar, Sunarto, menyatakan bahwa usulan ini merupakan hasil kesepakatan pleno dengan berbagai pihak terkait.  

"Semua telah sepakat UMK Banjar tahun 2025 sebesar Rp2.204.755 atau naik sebesar 6,5 persen dari UMK 2024," kata Sunarto, Jumat (13/12/2024).  

Usulan tersebut akan diajukan kepada Penjabat Wali Kota Banjar untuk ditandatangani, kemudian diserahkan kepada Penjabat Gubernur Jawa Barat untuk pengumuman resmi.  

"Kami masih menunggu pengumuman resmi dari Pj Gubernur Jabar," tambahnya.  

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Banjar, Yogy Yazid, menyambut baik keputusan ini. Menurutnya, kenaikan UMK ini sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.  

"Berapa pun besaran UMK yang naik, meski hanya 0,1 persen, itu tetap harus dipertanggungjawabkan demi kesejahteraan para pekerja," ujar Yogy.  

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Banjar, Oni Kurnia, yang sebelumnya sempat menolak, kini menyatakan dukungannya.  

"Kami juga sepakat, ini juga berkat arahan dari Ketua KSPSI demi mewujudkan kesejahteraan para pekerja," ungkap Oni.  

Setelah disepakati di tingkat lokal, usulan ini tinggal menunggu persetujuan dan pengumuman dari Pj Gubernur Jawa Barat.

Kenaikan UMK diharapkan menjadi langkah signifikan dalam menjaga kesejahteraan pekerja, sekaligus mendorong stabilitas ekonomi di Kota Banjar.  

Keputusan ini menjadi bukti sinergi antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh di tengah tantangan ekonomi yang ada.

Editor
Link Disalin