BANDUNG, NewsTasikmalaya.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 naik sebesar 6,5 persen.
Kemudian, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) naik 7 persen.
Kenaikan upah tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Teppy Wawan Dharmawan, mengumumkan kenaikan UMP dan UMSP tahun secara langsung di Gedung Sate, Bandung, Rabu (11/12/2024) malam.
Menurutnya, UMP Jabar 2025 naik Rp 133.737 dari Rp 2.057.495 pada 2024 menjadi Rp 2.191.238.
Lalu, UMP Sektor Perkebunan dan Padat Karya ditetapkan sesuai dengan usulan sampai ditetapkan naik 7 persen dari Rp 2.057.495 menjadi Rp 2.201.519.
"Tidak ada diskusi lagi, kita memenuhi seluruh ketentuan yang salah satu eksplisit adalah kenaikan (UMP) 6,5 persen," kata Teppy.
Teppy berharap dengan kenaikan upah Jawa Barat ini akan mampu meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Jawa Barat.
Kenaikan ini telah disepakati semua unsur mulai pemerintahan, akademisi, serikat pekerja dan pengusaha.
"Sesuai Permenaker sudah naik 6,5 persen," ungkap dia.